Buntut Jual Beli Tanah, Oknum Notaris Didakwa JPU Menipu

Penasehat Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Kabur

0 819

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dan Agus Purwantoro SH terkait dugaan tindak pidana penipuan akhirnya dibacakan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (2/3/2021) siang.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Joni Kondolele SH MM, dakwaan JPU terhadap terdakwa Wasiah Binti Khamim (58) yang diketahui berprofesi sebagai Notaris usai dibacakan langsung dieksepsi oleh 3 orang Penasehat Hukumnya (PH).

Terdakwa Wasiah saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi dakwaan Jaksa tersebut, spontan menyatakan keberatan.

“Saya keberatan Yang Mulia,” sahut Wasiah sembari meminta kepada tim Penasehat Hukumnya Bernande Manalu SH untuk menyampaikan nota keberatan (Eksepsi).

Tim Penasehat Hukum Wasiah dalam nota keberatannya menilai bahwa dakwaan JPU kabur, karena perkara yang didakwakan Jaksa itu bukan masuk tindak Pidana melainkan Perdata.

Selain menilai dakwaan JPU kabur, PH juga menyebutkan ada dugaan rekayasa dan menyoal berkas kliennya yang dijadikan 2 berkas sementara di BAP hanya diperiksa satu kali.

Karena itu Penasehat Hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa, dan memulihkan nama baik kliennya.

Sebelumnya, sidang sempat tertunda lantaran terdakwa Wasiah dikabarkan tengah sakit. Namun dalam sidang kali ini, Wasiah yang tidak ditahan dalam perkara ini sudah terlihat sehat mengikuti jalannya persidangan.

Sebagaimana dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Dian Anggraeni SH dari Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, terdakwa Wasiah didakwa melakukan tindak pidana penipuan terkait jual beli tanah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini menjerat terdakwa Wasiah dengan Pasal alternatif, dakwaan Kesatu Pasal 378 dan Kedua Pasal 368 Ayat (1) KUHAP.

Disebutkan dalam surat dakwaan JPU, kasus ini bermula ketika terdakwa Wasiah menjual tanahnya kepada saksi Iimrqatin Umihakim Binti Suryono dan Khoirul Anam Bin Suyono sekitar bulan Desember 2019 lalu.

Tanah yang dibeli saksi Khoirul Anam dan Iimrqatin Umihakim sebelumnya sudah ada kesepakatan harga dengan terdakwa Wasiah selaku pemilik, namun belakangan harga tanah yang saksi sudah bayar panjar itu terus dinaikkan harganya dengan berbagai alasan.

Berita terkait : Kejari Samarinda Terima Tahap II Perkara Dugaan Penipuan Oknum Notaris

Kedua saksi pembeli tanah milik terdakwa Wasiah tak bisa berkutik, dimana mereka sudah membangun rumah di atas tanah tersebut, sementara terdakwa Wasiah terus menaikan harga tanahnya secara sepihak.

Awalnya kedua saksi korban ini menyetujui harga tanah dinaikkan. Tapi karena terdakwa terus menaikkan harga tanah itu hingga mencapai milyaran rupiah, dengan dalih lokasi tanah yang dibeli para korban ini akan menjadi sebuah Ibu Kota Negara.

Terdakwa juga beralasan harga tanah ia naikkan karena saksi korban telah membangun rumah berlantai 2, padahal sebelumnya terdakwa setuju permintaan saksi untuk membangun rumah sebelum pembayaran tanah itu lunas.

Sidang akan dilanjutkan, Selasa (16/3/2021) dengan agenda tanggapan JPU atas Eksepsi terdakwa. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 33 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!