BREAKINGNEWS! 4 Terdakwa Tindak Pidana Narkotika Divonis Hukuman Mati

Majelis Hakim Beri Waktu 7 Hari Tentukan Sikap

0 983
Keempat terdakwa pada salah satu sidang yang diikuti dari Rutan Sempaja. (foto : 1st)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Hasrawati Yunus SH MH dan Budi Santoso SH, menjatuhkan vonis bersalah kepada 4 terdakwa kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu, Selasa (2/6/2020) malam.

Keempat terdakwa masing-masing Tanjidillah alias Tanco, Firman Kurniawan, Rudiansyah dan Aryanto Safutro yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda pada sidang sebelumnya dengan hukuman mati, oleh Majelis Hakim akhirnya dijatuhi hukuman mati sebagaimana tuntutan JPU.

Keempat terdakwa yang disidang satu demi satu usai waktu Shalat Isya tersebut, sebagaimana yang terungkap dalam persidangan memiliki peran masing-masing dalam kasus yang dinilai Majelis Hakim, sebagai kejahatan luar biasa yang bisa merusak generasi muda.

Tanjidillah yang menerima Sabu seberat lebih 41,356 Kg di Tarakan atas suruhan H Asri (DPO) untuk diantar ke Samarinda, Firman Kurniawan yang mengantar Sabu tersebut dari Tarakan melalui jalur darat ke Samarinda, Rudiansyah yang menerima Sabu di Samarinda, dan Aryanto Safutro yang memesan barang tersebut sebagaimana yang terungkap dalam fakta persidangan.

Berita terkait : BREAKINGNEWS! 2 Kurir Sabu 41,356 Kg Dijatuhi Hukuman Mati

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Aryanto dan Tanjidillah yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Melsy Santo SH, Yahya Tomang SH, Agus Sidoro SH, Riahit SH dari Posbakumadin dan Rudiansyah bersama Firman Kurniawan yang didampingi PH Mansyur SH diberi waktu 7 hari oleh Majelis Hakim untuk menyatakan sikap, Terima atau Banding.

Sebelumnya, PH terdakwa Rudiansyah yang disidang pertama kali telah menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” sahut Mansyur SH, Penasehat Hukum Rudiansyah menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim. (DK.Com)

Penulis : ib/LVL

Editor  : Lukman

(Visited 20 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!