Bravo! Jajaran Polresta Samarinda Gulung Sindikat Curanmor

Amankan 25 Unit Motor dan Bekuk 3 Pelaku

0 238

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 3 orang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor diringkus Tim Macan Borneo Unit Jatanras Polresta Samarinda, dan berhasil mengamankan 25 unit motor hasil curian sepanjang tahun 2021.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Ipda M Syahrir Husain menjelaskan, ketiga pelaku Curanmor diringkus Polisi dalam operasi Jaran 2021 yang dimulai sejak tanggal 2 – 18 Desember 2021. Ketiga pria tersebut yakni berinisial FN, SR, dan AA.

Dari 25 unit motor yang diamankan, 24 unit di antaranya disita Polisi di kawasan Perkebunan Sawit di Muara Badak, Kutai Kartanegara.

“Awalnya kami dapat kabar dari Polres Bontang, pihaknya berhasil mengamankan MS tersangka kasus Curanmor. Setelah itu kami ke sana untuk menginterogasi, diketahui motor dicuri di Samarinda,” ucap Ipda Syahrir kepada awak media DETAKKaltim.Com saat menggelar rilis, Senin (20/12/2021) sore.

Setelah dilakukan interogasi terhadap MS, Polisi kemudian berhasil meringkus FN di kawasan Sungai Pinang, Samarinda. Dari pengakuan FN jika motor yang ia curi telah dijual ke daerah Muara Badak. Selanjutnya tim gabungan yang terdiri dari Jatanras Polda Kaltim, Tim Macan Borneo Polresta Samarinda, Tim Rajawali Polres Bontang, serta Tim Opsnal Muara Badak, kemudian melakukan pengembangan di kawasan Muara Badak.

“Dari hasil pengembangan tersebut petugas mengamankan 25 motor curian. Tim juga mendapatkan dua nama lainnya yakni, SR dan AA sebagai TO (Target Operasi). Bersama Polsek Samarinda Kota dan Polsek Sungai Pinang, kedua TO itu kami amankan pada 9 Desember kemarin. Selanjutnya Pelaku SR kami amankan di Jalan Pangeran Suriansyah beker jasama Polsek Samarinda Kota, dan pelaku AA di Jalan PM Noor bekerja sama dengan Polsek Sungai Pinang,” lanjut Ipda Syahrir.

Baca Juga :

Dari hasil pemeriksaan petugas, ketiganya mengaku jika dalam menjalankan aksinya ia berbekal kunci T untuk membuka paksa kunci kendaraan. Selain itu, ketiga pelaku curanmor tersebut diketahui merupakan satu kelompok, dimana dalam melancarkan aksinya mereka terbagi dalam 2 tim.

“Dari interogasi, mereka ini beraksi salah satunya di Jalan M Said Samarinda. Kejadian itu viral, dan terekam CCTV. Mencuri dengan menggunakan Kunci T, waktu korban sedang istirahat. FN bertugas sendiri, sedangkan SR dan AA bekerja sama dalam melakukan tindak pencurian,” ungkapnya.

Saat akan dilakukan penangkapan, SR yang mencoba untuk melawan petugas dan sempat mencoba untuk melarikan diri. Sehingga mengharuskan petugas untuk memberikan tindakan tegas terukur, berupa timah panas yang ditembakan ke betis pelaku.

“SR ini memang residivis kasus yang sama (Curanmor) di Sulawesi. Dia coba kabur saat penangkapan, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur. Kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa kunci L, kunci T beserta mata Obeng yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka,” ujarnya.

Kini ketiganya harus mendekam dalam bilik jeruji dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, disertai pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukma

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!