Bobol Konter HP, 3 Pemuda Diciduk Anggota Polsek Sungai Kunjang

Iptu Purwanto :  Barang Yang Dicuri Sekitar Rp9,7 Juta

0 211

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tiga orang pemuda berinisial AN (22), DS (19) dan RR (21) terpaksa harus berurusan dengan hukum, sebab aksi nekat yang mereka lakukan sangatlah tidak patut dicontoh. Ketiganya dengan sengaja membobol sebuah konter handphone, dan menjarah barang-barang yang ada di dalamnya mengakibatkan kerugian sekitar Rp9 Juta.

Konter handphone yang terletak di Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda itu, Kalimantan Timur (Kaltim), disatroni oleh ketiga pemuda tersebut, Sabtu (20/2/2021) sekitar Pukul 03:00 Wita dini hari.

Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budiyanto melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto menjelaskan, korban melaporkan kejadian tersebut setelah diberitahu oleh karyawannya yang datang pada pagi hari sekitar Pukul 08:00 Wita. Saat ia melihat gembok konter dalam keadaan sudah rusak, dengan cepat ia segera menghubungi pemilik konter dan setelah dicek banyak barang yang sudah raib.

“Setelah mengetahui konternya kebobolan, korban segera melapor ke Polsek Sungai Kunjang dan kami segera menindak lanjuti laporan tersebut. Dan hasilnya setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Berdasarkan dari keterangan saksi dan bukti-bukti, pembobolan diketahui dilakukan oleh tiga orang, yang berhasil diamankan di rumah masing-masing yang berada kawasan Lok Bahu,” ucap Iptu Purwanto kepada DETAKKaltim.Com saat dikonfirmasi, Selasa (2/3/2021).

Baca juga : Bawa Narkotika ke Kalsel, MR Seorang Supir Rental Diupah Rp25 Juta

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 botol parfum, 27 voucher kuota IM3, 29 voucher kuota AXIS, 5 voucher kuota TRI, 3 kartu perdana Telkomsel, 1 kartu perdana IM3, 3 buah kepala charger, 3 buah kabel charger, 2 buah charger lengkap, 2 buah headset, 1 unit printer Bluetooth, dan 1 buah Obeng pipih yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu konter.

“Jadi ketiga pelaku ini menggunakan Obeng untuk mencongkel pintu dan merusak  Gembok konter tersebut, untuk barang curiannya sendiri belum sempat dijual. Dari keselurahan barang yang dicuri sekitar Rp9,7 Juta,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, ketiga pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!