Dalam Pengaruh Miras, CA Tikam Temannya Hingga Bersimbah Darah

Pelaku Kesal Korban Meninggalkannya Saat Pesta Miras

0 103

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Seorang remaja laki-laki berinisial CA yang masih berusia 15 tahun, harus ditahan anggota Kepolisian lantaran telah melakukan aksi penikaman terhadap temannya sendiri Adrian Wahyu Pratama (15). Kejadian naas tersebut terjadi di Jalan Pelopor, Loa Bakung, Sungai Kunjang, Samarinda, Kaltim, Sabtu (3/4/2021).

Diketahui, aksi itu dilakukan pelaku lantaran kesal karena ditinggal korban saat pesta Miras sedang dilakukan. Seketika pelaku yang sedang di bawah pengaruh alkohol, langsung pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis Badik.

“Pelaku kesal karena korban tanpa alasan tiba-tiba meninggalkan pelaku begitu saja. Setelah mengambil Badiknya, pelaku langsung melakukan pencegatan terhadap korban yang saat itu tengah mengendarai Sepeda Motor,” kata Iptu Purwanto, Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang kepada DETAKKaltim.Com saat dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).

Aksi adu mulut  sempat terjadi, disusul aksi pemukulan yang dilakukan pelaku kepada korban. Hingga pada akhirnya CA nekat mengeluarkan Badik, dan menusukkannya ke arah korban. Melihat temannya bersimbah darah, CA segera melarikan diri. Beruntung teman-teman korban datang menolong, dengan membawa korban ke RS Hermina untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Pelaku menyerangnya dengan Badik, korban sempat melakukan perlawanan. Namun pelaku berusaha menusukkan kembali, dan pada akhirnya mengenai dada sebelah kanan. Mengetahui anaknya ditikam, Ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Kunjang,” lanjut Iptu Purwanto.

Pada Minggu (4/4/2021), jajaran Reskrim Polsek Sungai Kunjang berhasil mengamankan CA di rumahnya, dan berhasil menemukan sebilah Badik yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.

“Kita amankan pelaku bersama barang bukti Badik yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ” tandas Iptu Purwanto. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!