Terlibat Judi Togel, Warga Sungai Kunjang Diciduk Saat Hendak Setoran

Seorang Rekan Tersangka Masuk DPO

0 243

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Seorang pria paruh baya berinsial SB (64) warga Jalan Kemangi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kaltim, harus berurusan dengan jajaran Reskrim Polsek Sungai Kunjang, lantaran berbisnis judi Toto Gelap (Togel).

Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto menjelaskan, pelaku diamankan petugas saat berada di pinggir jalan menyetor Uang hasil transaksi penjualan dan pemasangan judi Togel, kepada seseorang berinisial AG yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku diamankan pada Rabu (14/4/2021) sekitar Pukul 16:30 Wita, karena memang laporan dari masyarakat jika di Jalan Kemangi kerap ada aktivitas perjudian Togel. Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam milik pelaku, lembaran rekap perjudian penjualan Togel, dan sejumlah Uang tunai Rp300 Ribu,” kata Iptu Purwanto kepada DETAKKaltim.Com saat dikonfirmasi, Jum’at (16/4/2021).

Pelaku tanpa perlawanan langsung digiring ke Mako Polsek Sungai Kunjang untuk diperiksa lebih lanjut, terkait informasi rekannya AG yang berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

“Kami masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini, saat ini pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan, kita bawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucap Iptu Purwanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP yang berbunyi barang siapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana dengan hukuman 10 tahun penjara. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!