BNNP Kaltim Bekuk Penyalahguna Ganja Asal Medan

0 78

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Badan Narkotika Nasional Provnsi  (BNNP) Kaltim berkerja sama dengan jasa pengiriman berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika  jenis Ganja.

Kali ini BNNP Kaltim  berhasil mengamankan  IK  (27)  warga Jalan  P Hidayatullah, Gg Amal, Blok D, No 28, RT 18, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota,  IK diamankan, Kamis (16/4/2020) sekitar Pukul 11:45 Wita.

IK diduga sebagai pelaku menyimpan serta memiliki Narkotika jenis  Ganja kering. Dijelaskan oleh  Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim Halomoan Tampubolon, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.

Dimana laporan tersebut akan ada pengiriman barang dalam bentuk Paket dari Medan Sumatera Utara, dengan menggunakan jasa ekspedisi yang ditujukan ke alamat tersebut yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja.

Atas informasi tersebut petugas BNNP Kaltim melakukan penyeldikan dan Control Delevery dengan bekerja sama pada pihak ekspedisi jasa pengiriman barang.

Setelah paket diantarkan ke alamat tujuan oleh jasa pengiriman barang. Tim Berantas BNNP Kaltim mendatangi alamat tersebut dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama IK, pada saat  di mintai keterangan IK   juga mengaku bahwa dia sendiri yang memesan paket tersebut dari Kota Medan, Sumatra Utara.

Kemudian petugas BNNP Kaltim membuka paket tersebut di depan IK, isinya berupa tanaman Ganja kering yang dilapisi dengan alumunium foil dan Sweater abu-abu lengan panjang sebagai modusnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara IK mengaku baru 2 kali memesan Narkotika berupa Ganja kering, dan itupun menurut pengakuan IK akan digunakan sendiri. IK juga menjelaskan cara memesan barang tersebut melalui media sosial.

“Saat ini barang bukti setengah kilogram Ganja kering telah kita amankan, sementara pelaku berada di sel tahanan BNNP Kaltim untuk menunggu proses penyidikan,” ujar Halomoan Tampubolon.

Ditambahkan, Halomoan Tampubolon pihaknya akan tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap Narkoba yang akan menghancurkan para generasi muda, sebagai ujung tombak maju mundurnya daerah ini ke depannya,  meski saat ini Indonesia lagi dilanda virus mematikan.

“Kami dari BNNP Kalimantan Timur akan terus berupaya menekan dan minindak tegas peredaran gelap Narkoba di Kalimantan Timur, tanpa pandung bulu,” tegasnya.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 jo 111 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara. (DK.Com)

Sumber : Humas BNNP Kaltim

Editor  : Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!