Berkilah Kehabisan Bensin, Rozi Ditangkap Kuasai Sabu dan Dihukum 4 Tahun Penjara

Terdakwa dan JPU Terima Putusan Majelis Hakim

0 156

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Muhammad Fahrur Rozi yang didakwa melakukan Tindak Pidana Narkotika akhirnya divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda nomor perkara 108/Pid.Sus/2022/PN Smr, pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH, Rabu (13/4/2022) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim SH MH dengan Hakim Anggota Lukman Ahmad SH dan Nugrahini Meinastiti SH menyatakan, Terdakwa Muhammad Fahrur Rozi Bin Ibnu Hajar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomir 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa Muhammad Fahrur Rozi Bin Ibnu Hajar dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp800 Juta, apabila denda tidak bisa dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 2 poket Sabu-Sabu setelah ditimbang dengan berat keseluruhan seberat 1,06 Gram/Brutto atau 0,36 Gram/Netto dirampas untuk dimusnahkan.

“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menutut Terdakwa selama 5 tahu denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan pada sidang yang digelar, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga :

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang tersaji dalam persidangan, Terdakwa Muhammad Fahrur Rozi dinilai JPU terbukti terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua.

Kasus ini bermula saat Terdakwa Muhammad Fahrur Rozi ditangkap di Jalan Sultan Alimuddin, depan Apotek GP Sehat Selili, Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Jum’at (1/12/2022) sekitar Pukul 01:10 Wita.

Ia ditangkap Hamka dan Yazid Al Bustami anggota Kepolisian Polsekta Sungai Pinang saat melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus pencurian, yang melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan berdiri di pinggir jalan.

Saat ditanya identitasnya mengaku bernama Muhammad Fahrur Rozi Bin Ibnu Hajar. Saat ditanya sedang apa, dijawab sedang kehabisan bensin. Namun saat Sepeda Motor Terdakwa dihidupkan ternyata mesin motor menyala, dan tidak kehabisan bensin.

Selanjutnya dilakukan penggeladahan dan ditemukan 2 poket Sabu-Sabu yang disimpan Terdakwa di kantong celana belakang yang dipakai, sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsekta Sungai Pinang untuk diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan Terdakwa, ia membeli Sabu-Sabu tersebut dari seorang yang tidak dikenal di Jalan Pesut, Kota Samarinda.  Harga per poketnya sebesar Rp150 Ribu untuk dipergunakan bersama temannya, namun belum sempat digunakan Terdakwa sudah ditangkap.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Muhammad Fahrur Rozi yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH, Marpen Sinaga SH, dan Hasriani SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terima Yang Mulia,” kata Terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, apakah menerima Putusan tersebut, Pikir-Pikir, atau Banding.

Jawaban yang sama juga disebutkan JPU, Terima.

Sejurus kemudian, Ketua Majelis Hakim menutup sidang dengan ketukan Palu. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

 

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!