Berkilah Ingin Belikan Susu Hamil Istri, Kotak Amal Langgar Digerayangi

Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

0 86
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Mungkin pribahasa itu tepat disematkan kepada Riyan Fernando Bin Tafwadi, warga Sambutan, Samarinda, Kalimanta Timur.

Niatnya untuk memiliki uang harus berakhir di penjara setelah aksinya menggerayangi Kotak Amal Langgar Baitul Makmur di Jalan Mulawarman, RT 17, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kamis (17/5/2020) Pukul 11:30 Wita ketahuan warga.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Riyan Fernando Bin Tafwadi nomor perkara 591/Pid.B/2020/PN Smr dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 362 KUHP, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Setelah dituntut JPU Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan Samarinda, Majelis Hakim yang diketuai Yoes R Hartyarso SH MH dengan Hakim Anggota Budi Santoso SH dan Nugrahini Meinastiti SH menjatuhkan hukuman persis selama tuntutan tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.

“Terima,” kata Dian menegaskan kepada DETAKKaltim.Com usai sidang, Rabu (2/9/2020).

Kasus ini bermula ketika Riyan Fernando berangkat dari rumahnya di daerah Sambutan menuju ke Palaran, lalu saat sampai di Palaran hujan turun sehingga terdakwa berteduh di Langgar Baitul Makmur.

Kemudian saat terdakwa duduk di teras Langgar melihat sebuah Kotak Amal yang diletakkan di teras, niat terdakwa muncul untuk memiliki uang yang ada dalam Kotak Amal.

Selanjutnya, karena kondisi sepi lalu terdakwa mendekati Kotak Amal dan terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pengurus Langgar berusaha membuka Gembok Kotak Amal dengan menggunakan Obeng, namun tidak berhasil.

Karena terdakwa takut perbuatannya diketahui warga, ia lalu mengangkat Kotak Amal ke dalam Langgar dan di dalam Langgar terdakwa berusaha membuka Gembok. Namun perbuatan terdakwa keburu diketahui warga, dan terdakwa langsung diamankan beserta barang bukti yang ditemukan.

Baca juga : Bawa Belati, Taufik Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Saat Kotak Amal tersebut dibuka di hadapan warga, terdakwa, dan juga Polisi. Di dalamnya berisi uang sebesar Rp2.887.200,-.

Dalam pengakuannya, maksud terdakwa mau mengambil uang dalam kotak amal tersebut untuk membelikan susu hamil istrinya.

Apesnya, di persidangan terdakwa tidak bisa membuktikan jika istrinya memang hamil sehingga Majelis Hakim mempertimbangkan putusannya sesuai dengan tuntutan JPU.

“Dia ndak bisa membuktikan istrinya memang hamil atau nggak, makanya Hakim komprom sama tuntutan Jaksa,” jelas Dian kemudian. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!