Berkas Banding Ijur Terpidana Mati Pertama di Kaltim Sudah di PT

0 101

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA – Masih ingat kasus pembunuhan yang dilakukan Jurjani alias Ijur (45)?. Pria itu melakukan pembunuhan, membakar dan mencabuli bocah perempuan Neysa Nur Azlya (5) asal Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim). Mayat korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, Minggu (10/7/2016) pagi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Selasa (13/12/2016), memvonis Ijur dengan hukuman mati. Namun Ijur melakukan banding sehingga  membuat kasus hukumnya kini ditangani oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim, Samarinda.

Pengadilan memiliki waktu 60 hari untuk memproses memori banding pengacara Ijur, untuk kemudian dimulai proses persidangan.

Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Kaltim Gusti Taufiq membenarkan kasus Ijur sudah masuk ke PT Kaltim. Kini sedang dalam proses hukum. Pihaknya masih mempelajari memori banding dari tim kuasa hukum Ijur yang nantinya akan menjadi bahan untuk persidangan.

“Sebelumnya pihak terpidana memasukkan berkas permohonan banding ke PT Kaltim dan diterima oleh majelis hakim pada tanggal 11 Januari. Berkas masih diproses hingga saat ini,” kata Gusti, Selasa (7/2/2017).

Gusti menjelaskan, kasus yang menjerat Jurjani alias Ijur masih dalam proses hukum. Keputusan ada di tangan majelis hakim. Dalam sidang Ijur ini, ada tiga majelis hakim dari PT Kaltim yang memegang perkara tersebut. Yakni Mahfud Saifullah (Ketua) dan dua anggota H Sulthoni dan M Najib Sholeh.

“Mengenai wewenang majelis hakim. Apakah menguatkan, membatalkan atau mengubah redaksi yang ada atau justru memberikan redaksi yang sesuai dengan ketentuan yang dianggap majelis sesuai. Semuanya ada di tangan mereka (majelis hakim),” ungkapnya.

Gusti menambahkan, pihaknya tidak mengetahui pasti di mana posisi Ijur ditahan. Namun yang pasti, terpidana masih berada di Kaltim. Dia berada di tahanan sembari menunggu proses persidangan banding digelar. (LVL)

 

(Visited 19 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!