Dua Pertimbangan Selamatkan Ijur dari Hukuman Mati

0 89

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda yang dipimpin Mahfud Saifullah (Ketua) dan dua anggota H Sulthoni dan M  Najib Sholeh telah memutuskan perkara kasus Banding yang dilakukan terpidana mati Jurjani alias Ijur (45), Selasa (8/2/2017) lalu.

Humas PT Kaltim Samarinda Subiharta mengatakan, kasus Ijur sudah diputuskan di PT Samarinda dengan hasil keputusan Jurjani alias Ijur itu tidak dihukum mati, namun dijatuhi hukuman seumur hidup.

“Keputusan dilakukan pada tanggal 8 Februari lalu dan pada tanggal 13 Februari dikirimkan ke PN Sangatta untuk ditindak lanjuti. Yang nantinya disampaikan kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat,” kata Subiharta, Senin (27/2/2017) kepada awak media.

Ada dua alasan yang paling utama Majelis Hakim memutuskan perkara itu dengan memberikan putusan seumur hidup, jelas Subiharta, yang pertama karena warga Sangkulirang tidak ingin Ijur kembali ke kampung itu lagi.

Yang kedua, pihak kelurga korban tidak menghendaki Ijur dihukum mati melainkan hukuman seumur hidup.

“Dari dua alasan itulah Majelis Hakim akhirnya memutuskan perkara itu. Dan untuk lebih jelasnya sudah kami layangkan ke PN Sangatta silahkan di sana menindak lanjuti hasil putusan ini,” terangnya lagi.

Berita terkait : Berkas Banding Ijur Terpidana Mati Pertama di Kaltim Sudah di PT

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Selasa (13/12/2016) lalu, memvonis Ijur dengan hukuman mati. Pria itu melakukan pembunuhan, membakar dan mencabuli bocah perempuan berumur 5 tahun bernama asal Sangkulirang, Kutai Timur. (LVL)

(Visited 28 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!