Berbelit-Belit, Achmad AR Sipemalsu Identitas Divonis Hakim 5 Tahun Penjara

0 34

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin R Yoes Hartyarso SH MH didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Edi Toto Purba SH MH, menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada terdakwa Achmad AR AMJ bin Musa (50)  yang terlibat penggunaan surat palsu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU Dwinanto Agung Wibowo SH MH, Kamis (25/4/2019) sore.

Pada agenda sidang putusan yang diwakili JPU Yudi Satrio Nugroho SH dari Kejari Samarinda, dalam amar pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa Achmad AR dinyatakan selama proses persidangan tidak mengakui terus terang perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan.

Majelis Hakim menilai dalam perkara nomor PDM 55/SMD/12/2018 ini tak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, sehingga pembelaan (Pledoi) yang disampaikan pengacara untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU ditolak Majelis Hakim.

Terdakwa Achmad AR dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja memakai surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Kedua JPU yang sebelumnya juga menuntut hukuman maksimal  dengan kurungan penjara selama 6 tahun.

“Silahkan terdakwa koordinasi dengan pengacara anda atas putusan ini,” saran Ketua Majelis Hakim Yoes kepada Achmad AR.

Dengan langkah berat, Achmad AR bangkit kemudian menghampiri pengacaranya. Usai berkoordinasi sebentar diapun langsung menyatakan banding.

“Saya banding yang mulia,” kata Achmad AR di depan persidangan yang dihadiri puluhan Mahasiswa dan para pengunjung sidang lainnya.

Berita Terkait : Didakwa Gunakan Surat Palsu, Achmad AR Dituntut 6 Tahun Penjara

Di luar persidangan, usai diketuknya Palu Hakim yang menghukum 5 tahun penjara terdakwa Achmad AR, korban Setiawan Halim kepada wartawan menyatakan sangat puas dengan keputusan Majelis Hakim. Menurutnya hukuman tersebut sudah setimpal dengan perbuatannya.

“Saya pikir itu sudah setimpal dengan perbuatannya,” ujar Setiawan Halim ketika ditanya wartawan. (ib)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!