Bawa Sabu Divonis 6 Tahun Penjara

0 33

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ketua Majelis Hakim dipimpin Maskur SH didampingi Ir Abdul Rahman Karim SH dan Ahmad Rasyid Purba SH MH, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (26/9/2017) menjatuhkan putusan 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada terdakwa Kaliman alias Simon warga Jalan M Yamin, Gang Kasturi, RT 29, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu, Kalimantan Timur.

Selain terdakwa Kaliman, 2 rekannya, yakni Noor Imanuddin dan Idrus Efendi yang berkasnya terpisah (split) juga dijatuhi hukuman masing-masing selama 3 tahun penjara. Tiga sekawan ini terbukti bersalah membawa Narkoba jenis Sabu seberat 1,43 gram dan 5 butir pil ekstasi yang ditaruh di dalam mobil. Dari hasil pemeriksaan laboratorium ketiganyapun positif menggunakan Narkoba.

Terdakwa Kaliman yang diketahui sebagai pemilik barang tersebut sebelumnya dituntut  7 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Muhammad Andy dari Kejari Samarinda. Bandar Sabu ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sedangkan Noor Imanuddin dan Idrus Efendi, JPU menjerat keduanya dengan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terkait kepemilikan pil ekstasi, terdakwa Kaliman dalam persidangan tidak mengakui kalau pil setan tersebut adalah miliknya.

Tertangkapnya bandar Sabu bersama dua rekannya itu, terungkap dalam fakta persidangan ketika mereka bertiga mengendarai sebuah mobil Daihatsu Ayla dengan Nopol KT 1360 NG warna putih yang dikemudikan terdakwa Kaliman. Mobil yang dikendarai Kaliman ugal-ugalan di jalan raya sehingga sempat menabrak seorang pengendara motor. Merekapun lantas kabur dan terjadi aksi kejar-kejaran dengan anggota Polisi dibantu warga, memburu mobil Kaliman yang melaju kencang menuju ke arah kawasan Jalan Ahmad Yani.

Anggota Polisi yang mengejarnya berusaha menghentikan laju mobil tersebut, namun Kaliman tetap tancap gas kendati Polisi sudah beberapa kali menembakan pelurunya ke udara. Karena tidak mau berhenti, akhirnya Polisipun menembak ke arah mobil, namun lagi-lagi Kaliman tak jua mau berhenti. Mobil yang dikemudikan Kaliman terus melaju secara zig-zag di kawasan padat lalu lintas sehingga banyak mobil dan motor yang menghalanginya ikut ditabrak termasuk kendaraan milik anggota Polisi.

Mobil terdakwa baru terhenti setelah menabrak mobil Toyota Soluna di persimpangan lampu merah Jalan Ahmad Yani dan S Parman. Mereka bertiga nyaris bonyok dihakimi massa yang sudah terlanjur kesal akibat ulahnya. Beruntung Polisi langsung mengamankannya. Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan di dalam mobil yang diakui terdakwa Kaliman adalah mobil sewaan, 2 poket Sabu yang disimpan di dalam tas dan 5 butir pil ekstasi di dalam kantong jaket terdakwa Kaliman. (ib)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!