Kelola Minyak Mentah, Saksi Pertamina Tidak Bisa Buktikan

0 39

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ardiansyah (43) warga Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kota Samarinda, terpaksa harus bertanggung jawab atas perbuatannya melakukan tindak pidana pengolahan minyak mentah dan gas bumi tanpa izin dari pihak berwenang.

Kini terdakwa diadili dan tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Samarinda pada sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi, Senin (10/2/2020) siang.

Dalam perkara ini 2 saksi, Hengki Titoni (Karyawan Pertamina) dan Rizal Kusdianto selaku pihak keamanan di areal Pertamina EP 5 Sanga-Sanga, yang dihadirkan Jaksa Penutut Umum (JPU) Gilang Gemilang SH dari Kejari Samarinda, tidak bisa membuktikan asal sumber minyak mentah yang diperoleh terdakwa.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Budi Santoso SH didampingi Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Hasrawati SH MH, para saksi mengaku melakukan penangkapan kepada terdakwa ketika sedang patroli.

Menurut saksi Rizal, terdakwa ia tangkap dalam sebuah gubuk bersama 2 orang rekannya di Jalan Telkom, Kelurahan Sambutan, sedang melakukan pengolahan minyak mentah menjadi Solar.

Saksi mengaku patroli ini mereka lakukan dimana saksi mengetahui ada minyak mentah milik Pertamina yang hilang, di dalam pipa yang diduga sengaja dibocori oleh oknum.

Menurut saksi, terdakwa Ardiansyah dia tangkap, Jum’at (8/11/2019) dan langsung dibawa ke Polres, sedangkan 2 rekannya bernama Kama dan Herman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketua Majelis Hakim Budi Santoso kemudian mempertanyakan sumber minyak mentah yang diperoleh oleh terdakwa.

“Saudara saksi tahu dari mana sumber minyak mentah ini. Apakah dari pipa itu, atau dari sumur,” tanya Ketua Majelis.

Kedua saksi inipun terdiam dan tidak bisa menerangkan dari mana sumber minyak tersebut. Namun nama Embem kemudian mencuat dan disebut-sebut dalam persidangan sebagai sumber terdakwa memperoleh minyak mentah itu.

Dalam perkara ini terdakwa Ardiansyah dijerat JPU melanggar Pasal 53 huruf a dan c Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 103, 109 junto Pasal 59 dan 36 Ayat (1) UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!