Bawa Sabu 15 Gram, Warga Sangatta Dibekuk

0 53

DETAKKaltim.Com, BONTANG : Seakan tidak ada habisnya peredaran Narkotika di Kota Bontang. Hampir setiap minggu selalu ada saja warga yang ditangkap karena kedapatan membawa barang terlarang ini.

Seperti halnya yang terjadi pada Sabtu (9/9/2017) malan. Satresnarkoba  Polres Bontang kembali menciduk pria berinisial ES (34) yang merupakan warga Desa Karang Seberang, Kecamatan Karangan, Kutai Timur, Kalimantan Timur.

ES diamankan 4 petugas Satresnarkoba saat berada di halaman  Cafe Saraba Jalan R Suprapto RT 21 Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.

Dari tangan laki-laki tersebut, Polisi  mengamankan sebungkus paket jumbo berisi Sabu. Selain itu barang bukti lain, seperti kertas tisu, celana, kotak rokok, dan HP Samsung juga diamankan.

“Sabu kami dapat dari saku bagian belakang celana yang dikenakannya,” ujar Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ngurah Suarka.

Kapolres mengatakan jika pengungkapan berdasarkan informasi masuk dari masyarakat.

“Infonya akan ada laki-laki yang transaksi Narkoba di lokasi itu, anggota langsung menyelidiki dan mendapati dia sedang di pinggir jalan,” ungkapnya.

Tanpa perlawanan pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Bontang guna penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih kembangkan dari mana Sabu itu didapat,” sambung Kapolres.

Mengenai sanksi, kapolres mengatakan, ES terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai Pasal 114  ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rsk)

 

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!