Bawa Ratusan Telur Penyu 2 Orang Ditangkap Polairud Bersama Lanal Sangatta

Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

0 108

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Aparat gabungan TNI-Polri mengamankan 2 orang yang membawa sebuah kardus berisi ratusan butir Telur Penyu. Mereka ditangkap di Pos TNI AL (Posal) Muara Sangatta, Lanal Sangatta, Kutai Timur (Kutim), Kaltim.

Penyelundupan itu digagalkan berkat informasi yang diterima personel Unit Patroli Sangatta Pos Polairud Polda Kaltim. Mulanya Polisi menerima informasi soal akan ada pengiriman Telur Penyu.

“Berdasarkan informasi, KM Lintas Borneo yang dinakhodai oleh saudara Abransyah mengantarkan lima orang pemancing yang berangkat dari Pelabuhan TPI Kenyamukan,” kata Danpos TNI AL Muara Sangatta, Pelda Nur Rofik, Selasa (16/2/2021).

Telur Penyu informasinya akan diselundupkan dari Pulau Birabirahan menuju Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kenyamukan, menggunakan Kapal Nelayan. Polisi akhirnya meminta bantuan Posal untuk memeriksa Kapal Nelayan yang berlabuh.

“Namun akibat cuaca buruk, KM Lintas Borneo berlindung di Perairan Birabirahan. Bertepatan dengan itu, naik dua orang untuk menumpang tujuan ke Sangatta dengan membawa satu buah kardus,” sambung Rofik.

Kedua terduga penyelundup Telur Penyu diamankan setibanya Kapal di Pelabuhan TPI Kenyamukan, Desa Singa Muda, Sangatta Utara, Minggu (14/3/2021). Kapten Kapal mengaku tak tahu kalau 2 penumpangnya hendak menyelundupkan ratusan Telur Penyu.

Baca juga : Nakhoda Baru DWP Diskominfo Kaltim Tegaskan Siap Bekerja

“Saudara Abransyah tidak mengetahui isi di dalam kardus tersebut,” paparnya.

Saat ini terduga pelaku penyelundupan Telur sedang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Rofik menyampaikan sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku, tiap orang dilarang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki Telur dan atau/sarang satwa yang dilindungi, sebagaimana dimaksud Pasal 40 Ayat (2) Junto Pasal 21 Ayat (2) huruf (e) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Jika terbukti bersalah pelaku terancam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf (e) UU RI Nomor  5 Tahun 1990 tersebut dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan,” sebutnya. (DK.Com)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!