Bantuan Rp1 Miliar Dipotong 40 Persen, Penerima Bansos Menyesal

0 58

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) yang melibatkan Mashudi (56), warga Kota Balikpapan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/4/2017).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuda Virdana mengagenda mendengarkan keterangan terdakwa Mashudi.

Dalam pengakuannya menjawab pertanyaan anggota Majelis Hakim Anggraeni, terungkap jika tahun 2012 dan 2013 pernah mengajukan permohonan Bansos selaku Ketua Lembaga Keterampilan PKBM Enteprenur Life Skill, yang didirikannya sejak tahun 2006 meski baru diaktekan tahun 2008. Namun tidak pernah mendapat bantuan.

Baru tahun 2014 mendapat bantuan sebesar Rp1 Miliar itupun dipotong 40 persen atau sebesar Rp400 Juta. Sebelumnya, ia mengaku mengajukan Bansos sekitar Rp6 Miliar namun yang disetujui hanya Rp1 Miliar. Angka Rp6 Miliar tersebut ia ajukan rencananya untuk membangun gedung sebagai tempat workshop Gazebo.

Bansos Rp1 Miliar tersebut diakui mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini bisa diperolehnya atas bantuan H Suwandi, yang menjabat sebagai anggota DPRD Kaltim saat itu, yang sudah dikenalnya sejak lama.

Anggota Majelis Hakim lainnya, Deky Velix Wagiju menanyakan bagaimana terdakwa mensiasati dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), untuk  menutupi Rp400 Juta yang dipotong itu.

Menjawab pertanyaan tersebut, Mashudi mengatakan barang-barang yang sudah dibeli sebelumnya seperti Mesin Bubut, Bandsaw, dan barang-barang keperluan kerja untuk memproduksi Gazebo (mebel) yang sudah ada dianggap pembelian.

Terkait pemotongan Rp400 Juta yang telah disita Jaksa tersebut. Deky kembali menanyakan bagaimana terdakwa menyalurkannya ke H Suwandi. Mashudi mengatakan ada yang ditransfer melalui Bank Mandiri sebesar Rp150 Juta dan ada melalui Cek.

“Saudara kirim lewat rekening, berapa?” tanya Deky.

“Pertama Seratus Lima Puluh Juta,” jawab Mashudi.

“Bank mana?” kejar Deky.

“Bank Mandiri,” jawabnya lagi.

Kepada anggota Majelis Hakim Anggraeni yang menanyakan apakah terdakwa yang berlatar belakang sebagai guru, yang dituntut harus jujur merasa menyesal atas perbuatannya. Mashudi mengatakan merasa bersalah.

“Merasa bersalah dan sangat menyesal sekali,” jawabnya.

Berita terkait : Kasus Bansos, H Suwandi Mantan Anggota DPRD Kaltim Terancam Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, Mashudi didakwa merugikan negara sekitar Rp500 Juta dengan membuat pengeluaran dana yang tidak sesuai bukti yang ada atau fiktif. Sehingga dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Sidang yang dipimpin Hakim Parmatoni ini akan dilanjutkan minggu depan, dengan agenda pembacaan tuntutan. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!