Lagi, 3 Terdakwa Kasus Sabu Divonis Bersalah

0 34
Terdakwa Amirul. (foto : LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tiga terdakwa dalam kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, yang dipimpim Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua SH Mhum dan Agus Rahardjo SH, Senin (5/8/2019) sore.

Ketiga terdakwa tersebut masing-masing Amirul Mu’minin alias Mirul Bin Achmad dengan perkara nomor 521/Pid.Sus/2019/PN Smr, Yahdillah alias Dilla Bin Mursalim nomor perkara 460/Pid.Sus/2019/PN Smr, setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda masing-masing 8 tahun, akhirnya dihukum 5 tahun 6 bulan penjara denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan penjara.

Sedangkan Rahmat Ali alias Dompe Bin H Ali dengan nomor perkara 526/Pid.Sus/2019/PN Smr yang dituntut 7 tahun 6 bulan dijatuhi hukuman 5 tahun denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan penjara.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim menilai masing-masing terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu, sebagaimana tuntutan JPU Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua.

Terdakwa Amirul dan Rahmat yang ditangkap di Jalan Abdul Rasyid, RT 11, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Sabtu (5/1/2019) sekitar Pukul 02:00 Wita dengan barang bukti Sabu sebanyak 2 poket seberat 2,60 Gram/Brutto atau 0,60 Gram/Netto.

Sedangkan dari terdakwa Yahdillah yang ditangkap di Jalan Rukun, RT 05, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Polisi menyita barang bukti Sabu seberat 1,26 Gram/Netto dalam 1 poket, Sabtu (22/12/2018) sekitar Pukul 16:00 Wita.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa yang didampingi Deddy Harianto Siahaan SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taka selaku Penasehat Hukumnya, meski disidang secara terpisah kompak menyatakan terima.

“Terima Yang Mulia,” sebut Rahmat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim yang menanyakan terhadap putusan tersebut, apakah terdakwa terima, pikir-pikir, atau banding.

Senada dengan terdakwa, JPU pun juga menyatakan menerima putusan tersebut. (LVL)

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!