Bangun Dermaga, PT KMI Dikeluhkan Nelayan

0 88

 DETAKKaltim.Com, PENAJAM : Sekitar 20 orang warga masyarakat nelayan asal Kampung Guntung, Desa Api-Api, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, sampaikan keluhan  di Kantor Bupati PPU akibat adanya dampak operasional PT Kayo Mitra Inspeksindo (KMI) di wilayah mereka, Selasa (26/9/2017).

Kedatangan mereka diterima langsung oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Ahmad Usman, di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan tersebut, Iyan, salah seorang perwakilan masyarakat nelayan ini mengungkapkan akibat adanya operasional dari PT KMI dalam pembangunan pelabuhan di wilayah mereka yang meliputi RT 06 dan 08, telah menimbulkan berbagai dampak negatif yang langsung dirasakan oleh masyarakat yang sebagian besar merupakan nelayan.

Mereka mengaku akibat operasional perusahaan di tempatnya, pendapatan nelayan yang ada selama 4 bulan terakhir ini mengalami penurunan drastis. Jika sebelumnya mampu memperoleh penghasilan tangkap mereka sebesar Rp500 Ribu hingga Rp600 Ribu per hari, kini untuk memperoleh Rp100 Ribu per hari saja nelayan kesulitan. Bahkan sejumlah nelayan rela meninggalkan profesinya sebagai nelayan dan menjual kapal mereka kemudian beralih mencari kerja lain.

“Semua itu tentunya akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan PT KMI. Karena selama melakukan aktifitas di lapangan mereka selalu membuang limbah berupa oli kotor, solar dan sebagainya ke laut yang mengakibatkan kematian bagi ikan. Kemudian selama aktifitas pengerukan dalam pengerjaan pelabuhan, getaran yang ditimbulkan sangat dirasakan bahkan hingga radius 500 meter dari pantai sehingga menyulitkan nelayan untuk menangkap ikan,“ kata Iyan, warga  dari RT  06.

Lanjut Iyan, rombongan mereka ke Pemkab PPU karena menurutnya perusahaan tersebut telah beroperasi di wilayahnya dalam pengerjaan pelabuhan sandar selama 6 bulan terakhir, namun perhatian yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat setempat tidak ada sama sekali. Bahkan dalam dokumen yang ada, pada pertemuan sebelumnya antara perusahaan dengan masyarakat, bukan melibatkan masyarakat RT 06 dan 08 yang terkena dampak langsung, melainkan melibatkan Rt lain di wilayah itu yang bukan merupakan nelayan.

“Oleh karena itu melalui pertemuan ini, kami minta kepada pemerintah daerah agar izin perusahaan yang telah beroperasi ini untuk ditinjau kembali, kemudian jika perusahaan melakukan operasionalnya tanpa prosedur yang jelas untuk sementara mohon dihentikan. Masyarakat ingin tahu semua ini,“ tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Usman mengatakan pihaknya menerima aspirasi apa yang disampaikan oleh masyarakat Kampung Puntung tersebut. Namun ia minta kepada warga agar jika melalukan segala tindakan di lapangan harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang belaku sehingga tidak bermasalah dengan hukum.

“Jika warga semena-mena melakukan pemblokiran perusahaan tanpa mengikuti prosedur yang ada, maka bisa saja yang bersangkutan harus berurusan dengan Kepolisian. Kami juga akan segera menindak lanjuti apa yang telah disampaikan oleh masyarakat Kampung Puntung, Desa Api-Api berbatasan Desa Labangka ini,“ jelas Ahmad Usman. (Humas6/LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!