Awas! Malaysia Tolak Tapal Batas Buatan Belanda

3 Desa di Nunukan Terancam Dicaplok Malaysia

0 660
  • Malaysia tidak mengakui tapal batas yang dibuat Belanda – Inggris di Lumbis, Nunukan.
  • Penduduk diberi kemudahan memperoleh Identity Card (IC) sejenis KTP Malaysia.
Patok tapal batas RI – Malaysia yang dibuat Pemerintah Hindia Belanda – Inggris tahun 1912. (foto dok. Justinus Esos, MAP Camat Lumbis Hulu)
DETAKKaltim.Com, TARAKAN : 3 desa di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau tepatnya di Kecamatan Lumbis Hulu kini terancam dicaplok Kerajaan Malaysia.

Ketiga desa yang berada di pinggir Sungai Sanapat dan Sungai Sesail, Desa Lipaga, Desa Kabungalor, dan Desa Patagas dengan luas sekitar 4.800 Hektare (Ha) bisa menjadi pemicu terjadinya hubungan yang kurang baik bagi kedua bangsa serumpun ini.

Sebenarnya, para pejabat Kementerian Dalam Negeri kedua negara itu, kabarnya, sudah melakukan pertemuan pada 11 – 14 Maret 2020 lalu di Jakarta. Namun, sebagaimana diungkapkan Justinus Esos, MAP –  Plt Camat Lumbis Hulu, yang dihubungi lewat telepon selulernya Sabtu lalu mengatakan, pihak Malaysia dalam pertemuan yang berlangsung di Hotel Arya Duta Jakarta itu, tidak hadir.

Padahal, kata dia, rencana pertemuan tersebut untuk melanjutkan pertemuan di Bandung yang disebut Forum Bilateral joint Indonesia – Malaysia (JIM) Committeeon Demarcation and Survey of International Boundary yang dilaksanakan pada  Oktober 2018 lalu.

Ada 5 titik sengketa yang berstatus Outstanding Boundary Problem (OBJ) yang dibahas, dua sudah diakui pihak Malaysia  sebagai milik Indonesia, Desa Sinapat dan Desa Sumantipal di patok B. 2700.

Sebenarnya, mengenai tapal batas antar kedua negara, sudah dilakukan oleh pihak Indonesia yang waktu itu dijajah oleh Belanda dengan Malaysia yang saat itu dikuasai atau dijajah Inggris pada tahun 1912. Namun, seperti diungkapkan Justinus Esos setelah sampai di patok B. 2700 tentara Inggris yang ditugasi memasang patok tapal batas karena alasan sakit, mereka semua dipulangkan dan  pekerjaan dilanjutkan oleh pihak Belanda sampai patok B. 3100.

Keberadaan patok inilah yang hingga sekarang jadi masalah, oleh pihak Malaysia tidak menerima titik batas yang dibuat Belanda mulai dari patok B. 2700 sampai patok B. 3100 atau seluas 4.800 hektare (Ha) dengan alasan, status aliran Sungai Sinapat bergabung dengan Sungai Sedalir di sebelah Utara Lumbis Hulu, atau pada 4 derajat, 20 menit Lintang Utara, dengan demikian masuk wilayah Sabah, Malaysia Timur. Tentu, keinginan Malaysia ini jelas ditolak Pemerintah Indonesia dengan berpegang pada agreement yang dibuat tahun 1915 oleh Belanda dengan Inggris.

Indonesia, sebagai negara berdaulat memang harus gigih mempertahankan wilayahnya. Namun, pemerintah selama ini kurang tanggap terhadap kehidupan sosial rakyatnya yang tinggal di wilayah perbatasan. Hampir 100 persen kebutuhan sehari-hari masyarakat yang tinggal di wilayah ini bergantung kepada Malaysia.

Untuk mencapai Nunukan sebagai Ibu Kota Kabupaten membutuhkan waktu 10 jam dengan angkutan sungai dan laut. Sementara ke Malaysia, hanya 15 menit jalan kaki sudah sampai di perbatasan dan dari sana kurang lebih satu jam, sudah sampai di jalan besar atau jalan tol yang menghubungkan Pensiangan, Sapulut – Matiku – Nabawan hingga Keningau, Sabah Malaysia.

Tidak mengherankan jika rata-rata penduduk Lumbis, yang sekarang dimekarkan menjadi 3 kecamatan, Kecamatan Lumbis Ogong, Kecamatan Lumbis Pensiangan, dan Kecamatan Lumbis Hulu memiliki 2 jati diri, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Identity Card (IC) Malaysia.

“Dan, untuk IC diberi secara gratis melalui tokoh adat,” kata Yulius Pantau (58), tokoh masyarakat yang tinggal di Mansalong.

Alasannya, menurut tokoh adat Suku Dayak Murut ini, faktor ekonomi. Hampir semua kebutuhan hidup mereka bergantung dengan Malaysia.

“Tidak mungkin kami ke Nunukan atau ke Tarakan  untuk membeli kebutuhan sehari-hari seperti BBM, Garam, Gula, pakaian, demikian dengan pendidikan anak-anak. Sampai pada batas Sekolah Dasar masih bisa, tapi untuk selanjutnya jika ingin anaknya melanjut harus ke Malaysia, dan dengan adanya IC atau tanda penduduk Malaysia ini kami bisa memperoleh hak seperti berobat, sekolah dan lain lain sebagaimana layaknya warga Malaysia,” bebernya.

Baca juga : Anggota Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Mengajar di STB RI-Malaysia

Setelah Nunukan berdiri 20 tahun lalu baru ada perhatian Pemerintah Indonesia memekarkan Lumbis Ogong menjadi 3 kecamatan, berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor – 138/5505/BAK Tanggal 24 September 2019. Lumbis Ogong, Lumbis Pensiangan, dan Lumbis Hulu.

“Jangan ada kesan, dengan dimekarkannya wilayah ini masyarakat dilarang punya IC Malaysia. “Ini bunuh diri” namanya,” tandas Yulius. (DK.Com)

Penulis : SL Pohan

Editor   : Lukman

(Visited 43 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!