Aspidsus Kejati Kaltim Bacakan Dakwaan Terdakwa Iwan Ratman

Dirut PT MGRM Didakwa Rugikan Negara Rp50 Milyar

0 300

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kaltim Emanuel Ahmad SH membacakan dakwaan terdakwa Dr Iwan Ratman MSc Pe Bin Mansyur Yusuf SH, pada sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (22/6/2021).

Dalam dakwaannya, Emanuel Ahmad menyebutkan terdakwa Dr Iwan Ratman MSc Pe Bin Mansyur Yusuf SH selaku Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) (Perseroda) Kabupaten Kutai Kartanegara, yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 304/SK-BUP/HK/2018 tanggal 7 September 2018, tentang Pengangkatan Direktur Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas, bersama-sama dengan Febby Zidni llman selaku Direktur Utama PT Petro TNC Internasional,  Alfina Mayshadika Mulyadi selaku Direktur PT Petro TNC Internasional, dan Otty Hari Chandra Ubayani SH.

Telah melakukan atau turut serta melakukan yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu terdakwa Dr Iwan Ratman MSc Pe Bin Mansyur Yusuf SH sebesar Rp50 Milyar, atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp50 Milyar dengan mengalihkan dana sejumlah Rp50 Milyar ke PT Petro TNC Internasional dalam rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama Proyek Tangki Timbun dan Terminal BBM di Samboja, Kaltim.

Kerugian tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur Nomor : LAPKKN-74/PW.17/5/2021 tanggal 16 April 2021 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Keuangan PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).

BERITA TERKAIT :

Perbuatan terdakwa Dr Iwan Ratman MSc Pe Bin Mansyur Yusuf SH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 SAyat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Terhadap dakwan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH) meminta waktu selama 2 minggu kepada Majelis Hakim untuk mengajukan Eksepsi.

Namun setelah berunding dengan Hakim Anggota, dan mendengar keterangan JPU akhirnya Majelis Hakim memberikan waktu selama 1 minggu untuk mengajukan Eksepsi.

“Satu minggu pak ya,” sebut Ketua Majelis Hakim sejurus kemudian.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (29/6/2021) dalam agenda pembacaan Eksepsi PH terdakwa. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 28 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!