KSOP Tarakan Beri Isyarat Tanggapi Laporan Pengaduan Terhadap PT TCM

Herman : Kami Akan Segera Menindaklanjuti

0 718

DETAKKaltim.Com, TARAKAN : Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, akan menindaklanjuti laporan kasus dugaan pelanggaran hukum di Bidang Pelayaran yang dilakukan PT Tarakan Chip Mill (TCM) dan Mohammad Syafri, Nakhoda Tug Boat Asia Tirta 731 dan Tongkang Asia 1801.

Perusahaan PT TCM dilaporkan Advokat – Konsultan Hukum Salahuddin SH & Rekan  selaku Kuasa Hukum Nawawi Chandra, pemilik tanah yang dijadikan lokasi pembongkaran Batu dari Tug Boat Asia Tirta 731 dan Tongkang Asia 1801 dari Palu Sulawesi Tengah sebagai perbuatan ilegal

Disampaikan bahwa Izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Nomor 735 Tahun 2013 tanggal 19 Juli 2013, yang dikeluarkan Dirjen Hubla Cq Direktorat Kepelabuhan Jakarta atas nama PT Tarakan Chip Mill sudah tidak aktif.

“Dan lokasinyapun bukan di lahan milik klien kami,” tegas Salahuddin dalam laporannya.

BERITA TERKAIT :

Ka Subag Tata Usaha KSOP Kelas III Tarakan Herman yang dijumpai di ruang kerjanya, tidak dapat berkomentar banyak.

“Kepala KSOP kami sedang tidak berada di tempat (maksudnya Capt. HM Hermawan, S.Sit. MM. M. Mar. Red). Demikian juga Ka Subag Lala dan Kepelabuhan Indra Sayadi SE juga tidak ada di tempat,” ujarnya, Senin (17/1/2022).

Menanggapi surat keberatan dan laporan kegiatan yang diduga ilegal, yang dilakukan perusahaan rencana pabrik kertas ini, Herman memberi isyarat KSOP Tarakan akan segera menindak-lanjuti. Ia membenarkan Undang-Undang mewajibkan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) harus memiliki ijin pelabuhan

“Itu suatu keharusan, makanya kami akan segera menindaklanjuti,” ujarnya

Mendapat kenyataan itu, Burhan tokoh masyarakat terang saja geram.

“Yang memuat Batu itu kan bukan Perahu Nelayan yang dapat luput dari pantauan patroli Syahbandar, makanya saya sangat pesimistis,” katanya saat menghubungi awak media ini lewat telepon selulernya, Selasa (18/1/2022).

Menurut tokoh masyarakat yang tinggal di Juwata Laut Tarakan Utara ini, KSOP Tarakan harus tegas. Jangan tebang pilih, tindakan yang dilakukan PT TCM itu bukan hanya merugikan negara. Tapi banyak pihak yang dirugikan seperti Pelindo, Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan, angkutan, dan lain-lain.

Baca Juga :

“Sebagai putera asli Tarakan, saya mendukung perusahaan yang mau berinvestasi di Kota Paguntaka yang kita cintai ini. Tapi, ada syaratnya. Harus mematuhi aturan atau Undang-Undang, jangan mengadu-domba masyarakat,” kata Burhan tegas.

Humas PT Tarakan Chip Mill Angga Leman yang dikonfirmasi, awalnya bersedia memberi keterangan terhadap kegiatan membongkar Batu dari Tongkang Asia 1801 yang ditarik Tug Boat Asia Tirta 731.

“Tak masalah, kami siap memberi penjelasan,” katanya melalui sambungan Telepon.

Angga juga sudah menentukan tempat dan waktu pertemuan, Senin (17/1/2022) kemarin. Namun, hingga berita ini ditulis janji pertemuan itu hanyalah janji kosong. Saat dihubungi kembali beberapa kali, tidak lagi mengangkat teleponnya. Terakhir saat dihubungi, teleponnya sudah tidak aktif. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : SL Pohan

Editor   : Lukman

(Visited 40 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!