Anggota DPRD Kutim Geram, PT KC Mangkir Hadiri RDP

Buntut Syarat Bahasa Mandarin, Agus Tuding Sebagai Penjajahan Gaya Baru

0 131

DPRD KUTAI TIMUR

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : DPRD Kutim menggelar Rapar Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda mendengarkan penjelasan pihak PT Kobexindo Cement (KC), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten bersama Provinsi Kaltim terkait dibukanya lowongan kerja, dengan persyaratan harus menguasai Bahasa Mandarin.

Namun, dalam pelaksanaan RDP tersebut, tak satupun perwakilan PT KC yang datang dengan alasan masih kondisi Covid-19. Hal inipun membuat sejumlah anggota dewan geram, dengan ketidakhadiran perwakilan perusahaan Pabrik Semen tersebut.

“Seharusnya hari ini kita melakukan RDP dengan PT Kobexindo Cement, untuk mendengar penjelasan mereka terkait persyaratan rekrutmen yang harus menguasai Bahasa Mandarin, tetapi mereka tidak hadir,” kata Wakil Ketua 2 DPRD Kutim Arfan selaku pimpinan RDP, Rabu (9/6/2021).

Oleh karenanya, manajemen perusahaan meminta kepada DPRD Kutim untuk menjadwalkan kembali RDP di pekan berikutnya.

“Kami menyampaikan permohonan maaf karena belum bisa berpartisipasi dalam rapat yang telah ditentukan, dikarenakan pandemi Covid-19 guna mempertimbangkan keselamatan karyawan,” terang manajemen PT Kobexindo yang dibacakan oleh Arfan.

Melihat konfirmasi perusahaan terhadap undangan RDP, anggota dewan yang hadir menyayangkan respon dari pihak perusahaan karena dinilai tidak menghormati DPRD Kutim.

Anggota DPRD Kutim dr Novel Tyty Paembonan turut mengungkapkan kekecewaannya, dan merasa curiga.

“Persoalan manajemen PT Kobexindo Cement mau hadir minggu depan, itu urusan mereka. Kita juga harus punya teori kemungkinan, mungkin saja minggu depan ada lagi alasannya,” ucap Novel.

Menurutnya, permasalahan serupa sudah terjadi sejak setahun yang lalu. Dimana anggota dewan, sudah pernah membahas permasalahan terkait perusahaan asing di Kutim.

Namun ternyata sampai saat ini masih menjadi permasalahan, sehingga perijinan investor asing serta pelaksanaannya di daerah patut dipertanyakan.

Seperti ini, ijin dari perusahaan asing yang pasti melalui perjanjian dengan Pemerintah Pusat. Kita nggak tahu isinya perjanjian itu, tapi yang kena dampaknya kan masyarakat,” ucapnya.

Novel menggagas pentingnya Sidak terhadap perusahaan asing di Kutim, untuk melakukan pengawasan secara langsung dan menghindari adanya kecurangan-kecurangan pihak asing di dalamnya.

Baca juga : 

Ditambah lagi, dengan adanya laporan masyarakat di sekitar perusahaan yang mengatakan hal berbanding terbalik dari data milik Pemerintah Daerah.

“Jumlah warga asing yang terdaftar hanya 28, tapi ada laporan masyarakat di sekitar perusahaan bilang sampai 100 orang. Nah, ini kan bahaya,” tegasnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi D Agusriansyah Ridwan menyampaikan kekecewaannya terhadap perusahaan tersebut.

Agus menyebut apa yg dilakukan PT KC ini sama saja dengan penjajahan gaya baru (new imperalism).

“Ini baru awal, jangan sampai nantinya putra putri daerah kita hanya jadi penonton. Karena apa yang dilakukan perusahaan ini sama saja tidak menghargai keberadaan dewan, dan ini sama saja dengan penjajahan gaya baru,” tegas Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu. (DK.Com/adv.)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

(Visited 17 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!