Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel Sosialisasi Pajak di Linggang Bigung

Ekti : Pajak Untuk Kita Juga

0 54

DETAKKaltim.Com, KUTAI BARAT : Anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Ekti Imanuel, kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2019. Termasuk di dalamnya terkait Pajak Progresif yang terdapat kenaikan 0,25 persen.

Perda tersebut merupakan Perubahan Kedua Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, yang disampaikan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim. Melalui Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Barat, Akhmad Sarkawi. Dalam sosialisasi di Lamin Adat Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat, Minggu (26/9/2021).

Sesuai Pasal 7a yang pada Perda sebelumnya sebesar 1,5 persen untuk kepemilikan pertama,  ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB sebesar 0,25 persen menjadi 1,75 persen.

“Agar warga tidak kaget dan bisa memahami, ada kenaikan juga untuk pajak progresif sebesar 0,25 persen,” kata Akhmad Sarkawi.

Kenaikan sebesar 0,25 persen itu juga dikenakan untuk kendaraan roda 4 atau lebih pada kepemilikan Kedua, Ketiga, Keempat, Kelima dan seterusnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya dalam Perda Nomor 01 Tahun 2011, tarif progresif untuk roda 2 dan roda 3 di atas 350cc.

“Sekarang turun jadi di atas 200cc. Jadi kalau punya motor sejenis NMax, tidak kena pajak progresif karena hanya 155cc. Tapi kalau beli XMax yang 250cc, kena. Tapi itu untuk nama pemilik yang sama,” jelasnya.

Ekti Imanuel yang berasal dari Kecamatan Linggang Bigung, menegaskan jika pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat. Ia berharap masyarakat bisa menerima peraturan daerah terkait pajak tersebut, sebab pajak juga membiayai berjalannya pemerintahan.

“Ada negara sok mau merdeka. Sudah merdeka, tidak tahu membiayai negaranya. Mereka sekarang miskin. Tapi mau bayar atau tidak, itu hak masyarakat, kami hanya menyampaikan. Kita lihat Kubar sangat besar pendapatan dari bagi hasil pajak, sekitar Rp130 Milyar,” ujarnya.

Baca Juga :

Politisi yang juga Ketua DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Kutai Barat ini menambahkan, Indonesia termasuk paling rendah nilai pajak di dunia, yakni 10 persen.

“Kalau di negara komunis, pajak 50 persen dan di Amerika 30 persen. Zaman saya dulu, nggak bayar karena tidak ada razia. Sebenarnya pajak untuk kita juga,” katanya.

Pada kesempatan itu, seorang warga menyakan perihal bagaimana mengetahui besaran pajak yang harus dibayar.

“Bisakah kami cek langsung berapa pajak yang harus dibayar?” tanya salah seorang warga Kampung Linggang Bigung.  

Menanggapinya, Akhmad Sarkawi menginformasikan, bisa mengunduh aplikasi Simpator di PlayStore. Tinggal memilih Cek PKB, dan mengisi Nomor Polisi kendaraan yang hendak dicek.

“Kalau mau tahu jumlah pajak kita, totalnya atau dendanya, tapi kalau sudah lewat waktu jelas ada denda, tinggal download,” katanya.

Akhmad Sarkawi juga menjelaskan, untuk membayar pajak tidak harus memiliki sertifikat Vaksi Covid-19.

“Banyak warga tanya ke saya. Apakah bayar pajak kendaraan bermotor harus ada sertifikat Vaksin. Saya tegaskan, tidak ada diminta Sertifikat Vaksin. Pajak tahunan bisa dibayar ke cabang Samsat, yang dilayani di Samsat Induk hanya yang pajak lima tahunan,” imbuhnya.

Camat Linggang Bigung Kristian mengakui, pajaklah yang menggerakkan pemerintahan.  Pelaksanaan pembangunan tidak bisa segera dilaksanakan, kalau tidak ada penerimaan pajak yang dijadikan sebagai pembiayaan.

“Gaji kamipun dibayar dari pajak, relaksasi pajak bisa meringankan. Saya bayar pajak, hanya dikenakan pajak tahunan, dendanya tidak. Mari gunakan fasilitas ini.” ucapnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Sonny

Editor   : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!