Tipu Santri Puluhan Juta, Anak Buah Kanjeng Dimas TP Disidang

0 51

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sumaryono alias Yono (47) Pimpinan Padepokan Darul Uhua yang beralamat di Jalan Ir Sutami, Gang Pusaka, Blok C, No 61, RT 022, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Samarinda. Anak buah dari Kanjeng Dimas Taat Pribadi (TP) ini didakwa melakukan tindak pidana penipuan sebagimana diancam dalam Pasal 378 KUHP.

Pada sidang pemeriksaan saksi, Selasa (19/9/2017) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Fahlepi SH menghadirkan dua orang saksi korban yang merasa tertipu puluhan juta rupiah, dengan modus penggandaan uang yang ditawarkan H Yusuf,  murid dari Majelis Taklim milik terdakwa Sumaryono.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba SH MHum didampingi hakim anggota Ir Abdul Rahman Karim SH dan Maskur SH, saksi Ida menceritakan awal mula ia bisa bergabung di Padepokan tersebut sekitar tahun 2013. Dia mengaku tergiur dan tertarik karena mendengar cerita H Yusuf, kalau di Padepokan itu bisa menggandakan uang dua kali lipat.

Atas ajakan H Yusuf ini, saksi Ida akhirnya dipertemukan langsung dengan terdakwa Sumaryono. Dalam pertemuan tersebut saksi ida bersedia bergabung menjadi santri dengan syarat membayar uang mahar sebesar Rp5 Juta. Selain membayar uang mahar, saksi juga harus membayar uang tanda bukti masuk di Padepokan itu sebesar Rp250 Ribu.

Tak cukup sampai di situ, saksi harus menebus ATM dapur sebesar Rp1,5 Juta dan membayar uang kotak sebagai tempat menaruh ATM sebesar Rp400 Ribu. Setelah semua syarat terpenuhi, Sumaryono menyuruh saksi untuk menaruhnya di tempat khusus dan tak boleh dibuka sebelum ada perintah dari terdakwa.

Terdakwa mengatakan kepada saksi Ida kalau uang mahar yang disimpan itu nantinya akan bertambah menjadi berlipat-lipat. Merasa akan mendapatkan uang banyak, saksi Ida juga mengajak 2 orang anaknya untuk ikut bergabung.

Selama saksi mengikuti Majelis Padepokan Darul Uhua, uang mahar yang saksi setorkan rupanya tak kunjung membuahkan hasil.

“Saya sempat menanyakan kepada terdakwa Sumaryono, namun dia mengatakan tinggal selangkah lagi akan memetik hasilnya dan harus istigosah terus menerus,” ujarnya.

Belakangan saksi mengetahui dan mendengar kabar dari televisi, penggandaan uang gaya Kanjeng Dimas ini terbongkar. Saksi kemudian membuka kotak dan ternyata uang mahar tersebut sudah tidak ada.

“Kepada siapa saudara saksi menyerahkan uang tersebut,” tanya Hakim.

“Uang itu ada yang saya serahkan langsung kepada terdakwa Sumaryono ada juga yang melalui H Yusuf,” ungkap saksi.

Saksi juga mengaku pernah mengikuti pengajian sewaktu Kanjeng Dimas Taat Pribadi berada di Padepokan tersebut. Dia meyakini kalau Kanjeng Dimas dapat menggandakan uang yang berlipat-lipat.

Majelis Hakim Rasyid Purba sempat menegur saksi agar memberikan keterangan yang benar dalam persidangan. Keterangan saksi terkesan berbelit karena tidak sesuai dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Keterangan saudara saksi yang benar ini dalam BAP atau di persidangan,” cecar Hakim kembali.

“Dalam BAP yang mulia,” sahut saksi.

Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa Sumaryono terkait keterangan saksi.

“Saudara terdakwa apakah keberatan atau tidak dengan keterangan saksi ini,” tanya Hakim lagi.

Terdakwapun tidak keberatan atas keterangan tersebut. Dia mengakui keterangan saksi sudah sesuai BAP.

Dengan terbongkarnya kasus penggandaan uang Gaya Kanjeng Dimas ini, saksi Ida akhirnya melaporkan Sumaryono ke Polisi. Dari perkara ini saksi mengalami kerugian sebesar Rp23 Juta. Sidang akan dilanjutan Selasa depan. (ib)

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!