Anggota DPRD Kaltim Ananda Gelar Sosper Bantuan Hukum

Dorong Segera Dibuatkan Pergub

0 109

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Ananda Emira Moeis melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019, tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum (PBH), Senin (24/5/2021).

Sosper bantuan hukum yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Jalan Lambung Mangkurat, Kota Samarinda, diikuti seluruh Ketua RT setempat.

Ananda Emira Moeis menyampaikan, antusias Ketua RT setempat sangat tinggi mengikuti Sosper Bantuan Hukum yang diberikan oleh pemerintah secara gratis, buat warga yang kurang mampu.

“Ternyata banyak dari Ketua RT ini antusias atas bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah, karena sebagai Ketua RT mereka juga mementingkan warga mereka,” ucap Ananda, anggota dari Fraksi PDIP.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyampaikan, warga juga harus paham terkait bantuan hukum yang diberikan serta bagaimana persyaratannya.

“Mereka juga banyak yang tanya bagaimana caranya serta persyaratannya, maka dari itu kita sosialisasikan. Dan nanti kita akan minta Pemerintah Provinsi untuk segera dibuat Pergubnya, agar cepat bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Ananda yang biasa disapa Nanda.

Baca juga : Dorong Kesadaran Bayar Pajak, Legislator Kaltim Gelar Sosper di Mugirejo

Sementara itu Akademisi Hukum Isnawati mengungkapkan, bahwa sejak 2 tahun disahkannya Perda ini, masyarakat masih belum mengetahui tentang adanya penyelenggaraan bantuan hukum dari pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.

“Yang mengetahui soal masyarakat kurang mampu itu kan RT, maka dari itu kami sosialisasikan juga memberitahukan kepada seluruh Ketua RT Sungai Pinang Dalam, terkait bantuan hukum dari pemerintah ini,” kata Isnawati menjelaskan.

Terkait persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut, warga diwajibkan memiliki surat keterangan tidak mampu dari Lurah, E-KTP, dan juga dokumen pendukung seperti Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut, masyarakat harus punya dokumen yang menunjukkan bahwa mereka adalah masyarakat yang tidak mampu,” terang Isnawati.

Dia menyebutkan, bahwa sebelumnya bantuan hukum tersebut hanya tersedia di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.

“Karena itu nanti juga akan ada bantuan dari masing-masing Kelurahan, untuk mendapatkan bantuan hukum ini.” tandas Isnawati. (DK.Com)

Penulis : Adt

Editor   : Lukman

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!