Amankan Sabu, Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Guest House

0 174

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dua orang warga Samarinda diciduk jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda. Keduaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Tersangka pertama ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan AM Sangaji, Guest House Bali Kamar 103, Kelurahan Bandara, Sungai Pinang, Samarinda, Minggu (6/1/2018) sekitar Pukul 01:30 Wita dini hari.

Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto, dari tersangka AS (19) Polisi menyita barang bukti Sabu-Sabu sebanyak 1 poket seberat 0,52 Gram/Brutto, Uang tunai Rp200 Ribu, dan 1 unit Hp merk Nokia senter.

Iptu Edi mengatakan, saat dilakukan pengembangan dari warga Jalan Sejati, RT 25, Kelurahan Sungai Kapih, Sambutan, Samarinda ini, Polisi kemudian menangkap Fe alias Ce (19) di Jalan Perniagaan, Komplek Pasar Segiri, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu.

“Dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AS alias En di Jalan AM Sangaji, Guest House Bali Nomor 103 (kamar) dengan barang bukti berupa 1 poket Sabu seberat 0,52 Gram/Brutto. Kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap Fe alias Ce,” jelas Iptu Edi di Mapolresta Samarinda, Minggu (6/12/2019) pagi.

Keduanya dan barang bukti kini telah ditahan serta diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanyapun terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 114 ayat (1) dengan hukuman paling singkat 4 tahun paling  lama 12 tahun penjara. (LVL)

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!