Akui Kesalahan, PH Terdakwa Husein dan Ferry Minta Hukuman Ringan

Binarida : Menghukum Terdakwa Seringan-Ringannya

0 67

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Binarida Kusumastuti SH, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Muhammad Husein Bin Sumantri (35) dan Ferry Sofyan Bin Suryansuah (40) yang didakwa melakukan tindak pidana Narkotika, memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada kedua kliennya tersebut, Senin (18/10/2021) sore.

Pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Samarinda, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yulius Christian Handratmo SH, Binarida dalam Pledoinya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena faktanya dalam persidangan Terdakwa Husein dan Ferry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Berupa percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun selaku PH, Binarida SH tidak sependapat dengan Tuntutan JPU Ryan Asprimagama SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda terhadap kliennya yang menuntut selama 7 tahun dan denda Rp8 Ratus Juta Subsidair 3 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan.

“Pada kesempatan ini kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menghukum Terdakwa seringan-ringannya,” sebut Binarida dalam Pledoinya.

Baca Juga :

Permohoan itu didasari pertimbangan, Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Terdakwa masih muda yang mempunyai kesempatan memiliki kehidupan yang lebih baik, dan Terdakwa berlaku sopan dan kooperatif selama pemeriksaan perkara aquo.

Kasus ini bermula ketika Terdakwa Muhammad Husein ditangkap, Minggu (14/3/2021) sekitar Pukul 01:00 Wita di Jalan Dr Sutomo, Gang 2,  tepatnya di depan gang pinggir jalan, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kaltim, dengan barang bukti Sabu seberat 9,3 Gram/Brutto atau 8,7 Gram/Netto.

Sabu yang ditemukan di dalam kotak Rokok Sampoerna Mild tersebut, merupakan titipan Terdakwa Ferry milik Reza (DPO) yang minta dibantu untuk dijualkan.

Namun, belum sempat Sabu tersebut terjual Terdakwa Husein sudah ditangkap anggota Kepolisian yang selanjutnya menangkap Terdakwa Ferry di tempat terpisah berdasarkan informasi Terdakwa Husein.

Sidang terhadap Terdakwa Ferry nomor perkara 529/Pid.Sus/2021/PN Smr dan Husein nomor perkara 528/Pid.Sus/2021/PN Smr, masih akan dilanjutkan pekan depan dalam agenda pembacaan Putusan setelah Replik JPU dan Duplik PH Terdakwa disampaikan secara lisan.

Dalam menjalani persidangan ini kedua Terdakwa didampingi PH Binarida Kusumastuti SH, Marpen Sinaga SH, Agustinus Arif Juoni SH Wasti SH MH, Supiatno SH MH, dan Zaenal Arifin SH, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!