Akibat Wabah Covid 19, Pengadaan Barang dan Jasa Dihentikan

0 174

DETAKKaltim.Com, BONTANG : Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang mendapat Surat Edaran dari Kementerian Keuangan RI, terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor S-247/PMK.07/2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang dan Jasa, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun Anggaran 2020.

Kepala BPKAD Kota Bontang Amiluddin mengatakan, pihaknya baru menerima aturan tersebut pada Jum’at (27/3/2020), sehingga dengan adanya PMK tersebut, maka pihaknya harus menyesuaikan. PMK tersebut dikeluarkan melihat situasi dan kondisi Indonesia yang harus menangani dengan serius wabah Virus Corona.

Dijelaskan Amiluddin, semua itu dimaksudkan agar anggaran yang disediakan untuk pengadaan barang dan jasa dapat dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19.

“PMK itu diedarkan sejak tanggal 27 Maret 2020 ini, dan sudah berlaku,” kata Amiluddin saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jum’at (27/3/2020).

Menurutnya, sebelum adanya PMK tersebut, setiap daerah sudah diminta untuk melakukan pergeseran menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Sehingga dengan adanya PMK tersebut, semua kegiatan lelang dihentikan dan diarahkan ke pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

“Ini bukan penundaan lagi, tapi penghentian proses. Mula proses dan kegiatan yang sudah berjalan juga harus dihentikan dan diadendum ulang perjanjian kerja samanya. Semua dana DAK juga dihentikan, maupun DAK fisik,” tandasnya. (DK.Com)

Penulis : Cinhue

Editor   : Lukman

(Visited 15 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!