Ahli Waris Digugat, Sebut Toko Piala Atas Nama H Johan

0 313

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus perkara Perdata Nomor 160/Pdt.G/2016/PN.Smr di Pengadilan Negeri Samarinda hari ini memasuki tahapan Duplik atau jawaban tergugat atas Replik penggugat yang disampaikan seminggu sebelumnya.

Hal itu dibeberkan Jhon Elly, Kuasa Hukum (KH) tergugat Hj Murniati, istri almarhum H Johan dan 6 orang anaknya selaku ahli waris sebelum sidang kepada Wartawan DETAKKaltim.Com, di Kantin Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (3/5/2017).

Terkait Dupliknya, Jhon mengatakan pada intinya ia menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait Replik penggugat. Bahwa para tergugat tetap pada dalil-dalil semula dalam jawaban yang membantah dengan tegas segala dalil para penggugat.

“Sangat keliru dalil para penggugat yang memaknai usaha bersama sebagai kepemilikan bersama, atas asset yang dimiliki secara pribadi oleh peserta kerja sama,” jelas Jhon.

Menurutnya, jika para penggugat mengakui sendiri adanya usaha bersama dalam perdagangan. Maka kerja sama yang dimaksud terbatas pada perdagangan, tidak termasuk segala perbuatan hukum yang dilakukan secara pribadi oleh masing-masing pihak, termasuk dalam pembelian asset.

“Salah satu perbuatan hukum yang dilakukan secara pribadi oleh pihak-pihak adalah pembelian asset,” imbuhnya.

Terkait kerja sama perdagangan yang disebutkan penggugat, lanjut Jhon, faktanya hingga saat ini tergugat belum pernah menerima pembagian keuntungan sebagai bukti seluruh asset adalah milik mereka bersama.

“Seharusnya kalau itu memang harta kerja sama, semestinya setiap pemamfaatannya dan hasilnya itu kan harus dibagi. Tapi ternyata tidak ada pembagian itu, itu menunjukkan bahwa memang tidak ada harta kerja sama,” tegas Jhon.

Berita terkait : Kuasai Harta Saudara Kandung, Gugat Ahli Waris

Terpisah, Subhan, putra H Johan yang merupakan tergugat Kedua dalam kasus ini mengatakan, di antara asset atas nama H Johan dalam kasus ini adalah Toko Piala, Toko Jawa Indah dan rumah besar di samping Pizza Hut di Jalan Ruhuy Rahayu (S.Parman) Samarinda.

Salah seorang Kuasa Hukum penggugat yang coba dihubungi awak media ini dengan mengirim pesan singkat untuk melakukan konfirmasi, namun tidak ada jawaban. Saat dicoba menelpon langsung ke telepon selulernya ternyata tidak aktif. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!