Kuasai Harta Saudara Kandung, Gugat Ahli Waris

0 618

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Memiliki harta warisan ratusan miliar bukan lantas membuat hidup istri dan  keturunan H Johan hidup nyaman, namun justru sebaliknya. Pasalnya, selama 19 tahun harta warisannya tersebut dikuasai saudara-saudara kandung almarhum.

“Sembilan belas tahun kami bersabar,” sebut M Subhan, putra H Johan melalui telepon selulernya dari Balikpapan, Rabu (26/4/2017) pagi.

Karena tidak tahan lagi, akhirnya masalah ini dilaporkan ke Polda Kaltim. Namun sementara kasus ini berproses di institusi Kepolisian tertinggi di daerah tersebut,  Hj Murniati, istri almarhum H Johan dan 6 orang anaknya selaku ahli waris digugat Perdata oleh pamannya sendiri.  Para penggugat ini adalah H Hipni, H Hairuddin, H Taufik dan H Fazri.

Mereka melalui tim Kuasa Hukumnya melayangkan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 22 Desember 2016. Inti dari gugatan tersebut adalah harta peninggalan yang dimiliki H Johan mereka klaim sebagai harta bersama yang didapatkan dari usaha bersama.

Dalam surat gugatan setebal 48 halaman, para penggugat mengaku keuntungan dari usaha tersebut disepakati untuk dibelikan tanah dan bangunan sebagai asset bersama. Kendati begitu, sebagimana yang disampaikan Pengacara tergugat, para penggugat yang mengaku menjalin kerja sama dengan H Johan tidak memiliki bukti di atas kertas, kalau usaha tersebut adalah milik bersama.

Kesepakatan hanya dibuat berdasarkan lisan dan kepercayaan saja.

“Di dalam hukum tidak mengenal kesepakatan lisan melainkan harus ada bukti,” terang Jhon Elly, Pengacara keluarga almarhum H Johan ketika berbincang dengan Wartawan DETAKKaltim.Com di Kantin Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu ( 26/4/2017) siang.

Jhon Elly pengacara asal Jakarta ini mengaku, kehadirannya di Pengadilan Samarinda dalam rangka mendengarkan jawaban (replik) atas gugatan perkara Perdata nomor : 160/pdt.G/2016/PN.smd. antara H Hipni selaku penggugat dengan Hj Murniati selaku tergugat 1 dan M Subhan selaku tergugat 2.

Diceritakan Jhon, munculnya masalah ini setelah H Johan meninggal dunia pada tahun 1998. Di mana saudara kandung almarhum diduga ingin menguasai harta yang dimiliki oleh H Johan.

Semasa hidup, almarhum H Johan adalah seorang pengusaha kain (tekstil) sukses dan terbesar di Samarinda.

Usaha ini awalnya ia rintis mulai tahun 1972 di Banjarmasin dengan melibatkan dua orang saudara kandungnya, H Hipni dan H Hairuddin. Usaha H Johan tersebut terus berkembang pesat hingga besar di Samarinda.

Majunya usaha tekstil yang menjual berbagai macam kain itu membuat dua orang saudaranya lagi, H Taufik dan H Fazri juga ikut bersama mereka. Keuntungan dari hasil usaha keluarga inipun mereka bagi bersama sehingga menjadikan mereka kaya dan memiliki asset atau harta masing-masing.

Meninggalnya H Johan, Hj Murniati istri almarhum merasa kehilangan. Kesempatan inilah diduga dimanfaatkan saudara kandungnya untuk menguasai harta peninggalannya.

H Fazri adik kandung almarhum kemudian meminta kepada Hj Murniati untuk menyerahkan semua asset milik suaminya itu, dengan alasan ingin mengamankan.

Belakangan usai semua asset tersebut diserahkan, mereka malah tak mau berbagi keuntungan sebagaimana yang mereka klaim sebagai usaha bersama. Bahkan surat-surat tanah yang pernah dititipkanpun, saat diminta untuk dikembalikan juga enggan diberikan.

Beberapa kali anak H Johan selaku ahli waris terus meminta agar dikembalikan. Namun selalu ditolak hingga masalah ini dilaporkan ke Polda Kaltim pada tanggal 7 Oktober 2016 dengan tuduhan dugaan penggelapan.

“Ya..kita laporkan Pidananya dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” tandas Jhon.

Menurut catatan dalam berkas gugatannya, terungkap  nilai asset almarhum mencapai Rp700 Miliar dalam bentuk tanah dan perhiasan.

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar minggu depan dengan agenda mendengarkan duplik pihak tergugat. (ib/LVL)

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!