Achmad AR Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Memakai Surat Palsu

0 48

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso SH MH didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Edi Toto Purba SH MH, pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Achmad AR AMJ Bin Musa, Rabu (13/11/2019) Sore.

“Menyatakan terdakwa Achmad AR AMJ Bin Musa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP,” sebut Yoes dalam amar putusannya.

Dalam perkara ini Majelis Hakim menilai bahwa hal yang memberatkan bagi terdakwa Achmad AR adalah sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara, atas perbuatannya melakukan tindak pidana pemalsuan KTP dan terdakwa dalam memberikan keterangan di persidangan berbelit-belit.

“Saudara punya hak untuk menyatakan menerima, banding atau pikir-pikir atas putusan ini,” kata Yoes kepada terdakwa.

Achmad AR pun dengan tegas langsung menyatakan banding.

“Saya Banding,” sahut Achmad AR.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejari Samarinda, pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (30/10/2019) sore, menuntut Achmad AR dengan pidana penjara selama 2 tahun atas perbuatannya melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu terkait sengketa tanah di Jalan Sentosa, RT 031, Samarinda.

Terdakwa yang mendengar dituntut 2 tahun penjara langsung menyatakan protes dan menolak tuntutan JPU. Diapun sempat ditegur Ketua Majelis Hakim atas ulahnya saat itu. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!