Nyamar Sekitar Sebulan, Polisi Samarinda Amankan 25 Kg Sabu

Puluhan Ribu Pil Ekstasi Turut Diamankan

0 154

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 25 Kilogram dan Pil Ekstasi sebanyak 37 ribu, berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, bersama Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Timur, Sabtu (4/9/2021) dan Rabu (8/9/202) lalu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, dalam upaya pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengumpukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dalam 20 kemasan Teh dengan berat total 25,86 Kilogram.

Selain itu juga ada 8 bungkus plastik yang di dalamnya terdapat 37.701 butir Pil Ekstasi. Petugas berhasil mengamankan 6 orang masing-masing berinisial AL, HR, ML, FJ, DN dan FS pelaku yang mengedarkan barang haram tersebut.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya pelaku pengedar di Samarinda. Kemudian kasus ini dikembangkan sampai ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dan di Banjarmasin itulah didapatkannya barang bukti yang cukup besar ini,” ucap Kombes Pol Arif Budiman kepada awak media DETAKKaltim.Com dalam rilis Pers yang digelar di Mako Polresta Samarinda, Jum’at (10/9/2021) siang.

Kombes Pol Arif Budiman melanjutkan, jika dalam penangkapan ini petugas di lapangan sampai melakukan penyamaran kurang lebih selama satu bulan. 4 orang pelaku berhasil ditangkap di Samarinda, sedangkan 2 orang lainnya di Banjarmasin.

“Jadi Narkotika ini dikirim dari Surabaya ke Banjarmasin, karena rencananya barang ini mau dijual di Samarinda. Narkoba ini dijemput oleh para pelaku ke Banjarmasin lewat jalan darat. Untuk barang bukti di Samarinda kita dapatkan tersimpan di dalam rumah, dan di Banjarmasin kita dapatkan di sebuah hotel. Untuk harganya sendiri 1 Kg Sabu sekitar Rp1,12 Milyar dan per butir ekstasi Rp500 Ribu silahkan hitung sendiri nilainya,” lanjut Arif Budiman.

Baca Juga :

Selain berhasil mengamankan 25 Kilogram Narkotika jenis Sabu dan 37 ribu lebih Pil Ekstasi, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya barupa sebuah Tas Ransel serta Koper berwarna hitam, yang digunakan pelaku untuk menyimpan Narkotika. 10 unit Telepon genggam, 1 kotak berwarna cokelat, 1 unit Timbangan digital, Plastik klip, dan 1 unit alat pemotong plastik.

Direktur Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul yang hadir dalam rilis Pers ini mengatakan, jika ia sangat mengapresiasi Polresta Samarinda yang telah berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran Narkotika.

“Memang ini jaringan antar Provinsi, karena permintaan Narkoba memang tinggi di Kalimantan. Sudah pasti pengirim dari sana (Surabaya). Kemanapun dan siapapun yang mencoba edarkan Narkoba, berhadapan dengan kami. Selain itu pengungkapan kasus ini jelas menyelamatkan banyak masyarakat di Samarinda, kami memiliki target untuk membuat wilayah Kaltim bebas dari Narkoba,” ujar Kombes Pol Rickynaldo.

Atas perbuatannya, keenam tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keenam tersangka akan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!