5 Butir Extacy Bawa Agung “Nginap” di Hotel Prodeo 7 Tahun

Terbukti Langgar UU Narkotika Pasal 114 Ayat 1

0 104

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Agung Bin Sukarani, pada sidang yang digelar di Ruang Hatta Ali, Rabu (8/12/2021) sore.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Slamet Budiono SH MH menyatakan, Terdakwa Agung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum, menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp1 Milyar, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Baca Juga :

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan diakumulasi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Barang bukti berupa 1 bungkus kotak Rokok Sampoerna Mild Warna Hijau, 1 lembar plastik klip ukuran sedang, 5 butir Pil Extacy/Inex warna hijau merk Rolex seberat 2,20 gram Netto, 1 Unit HP android Realme Warna Abu-abu, 1 unit HP Iphone 6 warna puith, 1 unit HP Android Merk Nokia Warna biru tua dirampas untuk dimusnahkan.

Selanjutnya, 1 unit Sepeda motor Merk Yamaha Aerox Warna  Hitam KT 2405 BO ditetapkan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.

Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sejumlah  Rp5 Ribu.

Terdakwa Agung nomor perkara 673/Pid.Sus/2021/PN Smr yang ditangkap di Lapas Narkotika Bayur, Rabu (5/5/2021) sekitar Pukul 22:10 Wita, pada sidang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin S T Salampessy SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 8 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, JPU menilai Terdakwa Agung terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Agung yang didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widyagama Mahakam Samarinda menyatakan Pikir-Pikir.

“Pikir-Pikir,” sebut Wasti saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com usai sidang yang digelar secara virtual.

Begitu juga dengan JPU, terhadap Putusan tersebut menyatakan Pikir-Pikir. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!