4 Tersangka Dihadirkan, BNNP Kaltim Musnahkan Barang Bukti Narkoba

0 44

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kaltim menggelar pemusnahan barang bukti 1.750 Pil Doubel L dan Inex (ekstasi) 19 butir. Bukan hanya itu, turut dimusnahkan Narkotika jenis Sabu dengan berat 50.07 gram/brutto, Selasa (20/9/2016 ) siang.

Kasi Inteljen BNNP Kaltim I Made Sukajana menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dihancurkan menggunakan blender.

I Made Sukajana  (foto:Ade)
I Made Sukajana (foto:Ade)

Menurutnya, pemusnahan ini bertujuan untuk mengantisipasi agar tidak ada penyelewengan atau penyalahgunaan barang bukti tersebut.

“Ini sesuai UU, juga dan harus dimusnahkan,” tegas I Made Sukajana.

Dari ribuan Pil Doubel L dan barang bukti lainnya I Made Sukajana mengungkapkan bahwa, barang bukti tersebut hasil penangkapan dari Bulan Juli sampai September dengan dua TKP, yaitu Samarinda dan Kutai Kartenegara dengan 4 tersangka.

“Karena kemarin hasil labnya juga agak lambat, sehingga pemusnahannya kita jadikan sekaligus saja,” tambah I Made Sukajana.

Dari pantauan Wartawan DETAKKaltim.Com yang kali ini berkesempatan menghadiri jalannya pemusnahan barang bukti secara langsung menyaksikan, 4 orang tersangka turut dihadirkan dalam proses pemusnahan barang bukti tersebut.

“Untuk 4 tersangka sementara tidak ada yang direhabilitasi, semua kita proses secara hukum, UU Nomor 35 (2009),” tegas I Made Sukajana. (Ade)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!