4 Tersangka Dihadirkan, BNNP Kaltim Musnahkan Barang Bukti Narkoba
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kaltim menggelar pemusnahan barang bukti 1.750 Pil Doubel L dan Inex (ekstasi) 19 butir. Bukan hanya itu, turut dimusnahkan Narkotika jenis Sabu dengan berat 50.07 gram/brutto, Selasa (20/9/2016 ) siang.
Kasi Inteljen BNNP Kaltim I Made Sukajana menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dihancurkan menggunakan blender.
Menurutnya, pemusnahan ini bertujuan untuk mengantisipasi agar tidak ada penyelewengan atau penyalahgunaan barang bukti tersebut.
“Ini sesuai UU, juga dan harus dimusnahkan,” tegas I Made Sukajana.
Dari ribuan Pil Doubel L dan barang bukti lainnya I Made Sukajana mengungkapkan bahwa, barang bukti tersebut hasil penangkapan dari Bulan Juli sampai September dengan dua TKP, yaitu Samarinda dan Kutai Kartenegara dengan 4 tersangka.
“Karena kemarin hasil labnya juga agak lambat, sehingga pemusnahannya kita jadikan sekaligus saja,” tambah I Made Sukajana.
Dari pantauan Wartawan DETAKKaltim.Com yang kali ini berkesempatan menghadiri jalannya pemusnahan barang bukti secara langsung menyaksikan, 4 orang tersangka turut dihadirkan dalam proses pemusnahan barang bukti tersebut.
“Untuk 4 tersangka sementara tidak ada yang direhabilitasi, semua kita proses secara hukum, UU Nomor 35 (2009),” tegas I Made Sukajana. (Ade)