4 Terdakwa Kasus Dana Operasional DPRD Kukar Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

0 27

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Joni Kondolele SH MM dengan anggota Fery Haryanta SH dan Anggraeni SH melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi dana operasional DPRD Kukar tahun 2005 senilai Rp2,67 Miliar, Rabu (9/8/2017) sore.

Setelah melalui serangkaian persidangan dengan menghadirkan puluhan saksi sejak sidang pertama, Rabu (5/4/2017), sidang kali ini telah memasuki tahapan penuntutan atas terdakwa mantan anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 masing-masing Setia Budi, Jois Lidya, Fathur Rahman, dan Zainuddin Syam.

Kasus ini merupakan kasus dugaan korupsi berjama’ah yang melibatkan hampir seluruh anggota DPRD Kukar kala itu, dan untuk sidang ini sesungguhnya merupakan perkara lanjutan yang dilimpahkan Kejati Kaltim ke Pengadilan Tipikor Samarinda.

Karena dari 40 anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 yang terjerat kasus tersebut, sebagian sudah diputus onslag dan sebagiannya lagi sudah menjalani hukuman 1 tahun penjara.

Zainuddin Syam, Fathur Rachman, Jois Lidya dan Setia Budi adalah para terdakwa yang belum menerima adanya kepastian hukum atas kasus yang membelit mereka. Perkaranya sempat stagnan hingga kemudian dibuka lagi setelah lebih 10 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal dari Kejati Kaltim yang sebelumnya mendakwa keempatnya dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dalam tuntutannya menuntut para terdakwa dengan Pasal 3 dengan hukuman 2,6 tahun penjara denda Rp50 Juta subsidair 2 bulan penjara.

Atas tuntutan terhadap kliennya, Surasman, Penasehat Hukum terdakwa Zainuddin Syam, Fathur Rahman, dan Jois Lidya menilai tuntutan JPU sangat tinggi. Mengingat seluruh kerugian negara telah dikembalikan kliennya jauh hari sebelum kasus ini masuk ke Pengadilan.

Berita terkait : Setia dan Fathur Hadir, Sidang Dakwaan Tipikor Anggota DPRD Kukar 2004-2009

Surasman yang tidak bisa menyembunyikan kekecewaanya atas tuntutan tersebut, mencoba membandingkan dengan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, dan telah diputus beberapa tahun lalu.

“Jadi pertanyaan, kenapa ada perbedaan dengan yang lain dalam kasus yang sama,” ungkap Surasman usai persidangan kepada Wartawan DETAKKaltim.Com.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (15/8/2017) dengan agenda pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!