3,85 Gram Sabu Antarkan Faizal Masuk Hotel Prodeo

Dihukum 5 Tahun 6 Bulan Penjara

0 90

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Rustam SH MH dengan Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Parmatoni SH, menjatuhkan vonis bersalah terdakwa Faizal Bin Fauzi lantaran terbukti terlibat peredaran Narkotika jenis Sabu.

Faizal nomor perkara 426/Pid.Sus/2020/PN Smr yang didampingi Penasehat Hukum Surtini SE SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka, kemudian dihukum pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp1 Miliar Subsidair 2 bulan pada sidang yang digelar, Kamis (25/6/2020) sore.

Sebelumnya, terdakwa Faizal dituntut pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 Miliar. Dengan ketentuan apabila putusan pidana denda tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Faizal Bin Fauzi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan Kesatu.

Sejumlah barang bukti dalam perkara ini disita untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Charli alias Cali Bin Lamenong, masing-masing 12 poket Narkotika jenis Sabu seberat 3,85 Gram/Brutto, 1 buah Timbangan digital, 1 buah Sendok penakar, 1 bendel plastik klip, 1 bungkus Rokok Pensil Mas, 1 buah Kresek kecil, 1 unit HP Merk Xiomi warna biru, 1 unit HP Samsung senter warna putih, dan 1 buah HP Xiomi warna Gold.

Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5 Ribu. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui PHnya mengatakan terima.

“Terima,” kata Surtini saat dikonfirmasi usai sidang.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda mengatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir,” kata Flonrencia singkat. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!