3 Wanita 4 Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Samarinda

Sabu Lebih 1 Kg Diamankan di TKP Berbeda

0 1,249

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil menangkap 7 orang tersangka, yang diduga mengedarkan Narkotika jenis Sabu dalam kurun waktu sebulan terakhir. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita Narkoba jenis Sabu seberat kurang lebih 1 Kilogram.

Kepala Satresnarkoba Polres Samarinda Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan, jika dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 7 orang tersangka, 3 orang di antaranya adalah wanita.

“Kita menangkap pelaku di 5 TKP (Tempat Kejadian Perkara) dibulan Januari hingga Februari, dan 3 di antaranya berjenis kelamin perempuan dengan status ibu rumah tangga,” ucap Kompol Andika Kepada DETAKKaltim.Com, Kamis (18/2/2021).

Berawal pada bulan Januari, petugas mengamankan Herdianto dengan barang bukti 20,23 Gram Sabu di kawasan Teluk Lerong, dan Hendri Maulana di kawasan Lok Bahu, dengan barang bukti 47,05 Gram Sabu.

Berikutnya pada 8 Februari 2021, petugas kembali mengamankan 2 orang pria bernama Supriadi dan Herman, dan seorang wanita bernama Dahliana di Jalan poros Samarinda-Bontang. Dari ketiganya, petugas menyita 7 poket Sabu seberat 358,03 Gram.

“Dari bulan Januari sampai 8 Februari kita amankan 5 orang tersangka, 4 orang laki laki dan 1 orang wanita dengan barang bukti masing-masing yang berhasil kami sita,” lanjut Kompol Andika.

Berlanjut pada Rabu (17/2/2021) malam, Tim Satresnarkoba juga meringkus Resty (28) seorang ibu rumah tangga di Lok Bahu, dengan barang bukti 10 poket Sabu seberat 504 Gram, setelah itu petugas bergerak ke Jalan Gatot Subroto, Gang Masjid, dan mengamankan wanita bernama Aulia Tarigan yang juga ibu rumah tangga dengan barang bukti 115 poket Sabu seberat 79,94 Gram.

“Dari Rumah Aulia, selain mengamankan Narkoba kami juga  menyita Kamera CCTV, yang digunakan untuk memantau siapa saja yang datang ke rumahnya. Dari keterangannya, Sabu sebanyak itu akan diedarkan di Samarinda dan di Bontang,” jelas Andika.

Baca juga : Warga Samarinda Tewas Gantung Diri, Kasus Ke-4 Tahun 2021

Dari hasil pengungkapan tersebut, diketahui semua kasus beda jaringan. Petugas juga menetapkan 1 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang merupakan suami dari salah satu tersangka.

“Kita masih mencari suami dari salah satu tersangka perempuan ini, diketahui suaminya kabur setelah diberitahu oleh istrinya ini. Untuk itu suaminya dengan inisial MS kita tetapkan sebagai DPO,” kata Kompol Andika.

Ketujuh pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 41 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!