2 Raperda Dapat Persetujuan, Bupati PPU Beri Apresiasi

0 63

Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD

DETAKKaltim.Com, PENAJAM : Abdul Gafur Mas’ud (AGM), Bupati Penajam Paser Utara (PPU) menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam acara Penyampaian Laporan  Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  Kabupaten PPU usulan Pemerintah Daerah di Gedung DPRD PPU, Kamis (28/2/2019).

Dalam sambutan tertulisnya AGM menyampaikan bahwa sebagaimana mekanisme baku dalam pembentukan Produk Hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), maka pendapat akhir Fraksi-Fraksi Dewan dan Pendapat Akhir Bupati merupakan bagian prosedur yang harus dilalui sebelum Raperda dilaksanakan proses persetujuan bersama, baik Raperda yang dievaluasi maupun yang difasilitasi untuk menjadi syarat dalam tahapan produk hukum daerah untuk selanjutnya menjadi syarat dalam penetapan menjadi Perda.

“Semua tahapan itu merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya, termasuk tahapan pembahasan yang telah dilalui bersama yang di dalamnya banyak peranan para pemangku kebijakan, pada rapat-rapat konsultasi dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat yang memang selalu berkembang secara dinamis,” ucapnya.

Walaupun dalam prosesnya terjadi berbagai perdebatan yang cukup alot, namun tetap saling menghormati dan menghargai. Akhirnya dari hasil beberapa rangkaian konsultasi ataupun pembahasan bersama yang dilaksanakan telah disepakati secara bersama-sama oleh semua pihak.

“Alhamdulillah telah kita sepakati bersama yaitu Raperda tentang  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten PPU Tahun 2018-2023, dan Raperda tentang pembentukan perusahaan umum daerah Penajam Benuo Taka Energi,” ujarnya.

“Saya atas nama Pemda  sangat mengapresiasi persetujuan kedua Raperda tersebut, mengingat ke-2 Raperda ini akan menjadi dasar hukum yang memayungi pelaksanaan pelayanan publik, pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraaan masyarakat,“ tambahnnya.

Tambahnya, bahwa penyusunan RPJMD Kabupaten PPU Tahun 2018 – 2023 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017.  Untuk diketahui bersama, bahwa RPJMD  Kabupaten PPU  Tahun 2018-2023 merupakan penjabaran dari visi dan misi Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP daerah, RTRW daerah, dan memperhatikan sinkronisasi RPJM Nasional maupun RPJMD Provinsi Kalimantan Timur. RPJMD memuat strategi, arah kebijakan, program prioritas pembangunan daerah dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

“Prioritas-prioritas pembangunan daerah yang tercantum dalam rancangan awal RPJMD  Kabupaten Penajam PPU 2018 – 2023 memuat  Pengembangan sumber daya manusia (SDM), peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, pembangunan infrastruktur dan pengelolaan lingkungan tata kelola pemerintahan,” jelasnya.

RPJMD  Kabupaten PPU Tahun 2018-2023 juga menjadi acuan atau pedoman bagi Kepala OPD dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra). Renstra perangkat daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif dengan memperhatikan kondisi faktual atau kekinian dan tetap berpedoman pada pagu indikatif.

“Dengan disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten PPU Tahun 2018 – 2023 pada hari ini, kami instruksikan kepada seluruh Kepala SKPD untuk melakukan penuntasan Renstra Perda sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD Kabupaten PPU tahun 2018 – 2023.

Kepada Bapelitbang diminta segera menyampaikan Perda tentang RPJMD ini kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi. Bapelitbang dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah PPU  agar melakukan komunikasi secara bersama-sama ke Pemprov Kaltim guna mendapatkan jadwal evaluasi dalam rangka memenuhi tahapan pembentukan produk hukum daerah.

Kami mengajak unsur pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang telah direncanakan untuk 5 (Lima) tahun ke depan untuk kita kawal dan kita evaluasi demi memberikan yang terbaik bagi daerah,“ kata AGM.

Lebih jauh kata AGM, Raperda  Kabupaten PPU  tentang pembentukan perusahaan umum Daerah Kabupaten Penajam Benuo Taka Energy, yang sebelumnya sempat diagendakan pada Rapat Paripurna akhir tahun 2018 lalu, namun tidak dapat diputuskan sampai tahap persetujuan pada hari ini, insya Allah akan membawa berkah bagi masyarakat PPU.

AGM berpendapat bahwa Raperda dimaksud sangat penting dan strategis serta dibutuhkan saat ini untuk dapat ditetapkan sebagai produk hukum daerah yang akan menjadi salah satu payung hukum dalam pengelolaan Minyak dan Gas Bumi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Raperda pembentukan Perumda tersebut diajukan antara lain untuk menindaklanjuti surat Gubernur Kalimatan Timur Nomor 541.21/3637/B.ISD-I tanggal 31 Juli 2018 perihal Partisipasi Interest 10% Wilayah Kerja Wain yang meminta Bupati Penajam Paser Utara segera menyiapkan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan diiukutsertakan dalam pengelolaan PI 10% Wilayah Kerja Wain.

Kemudian berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah telah mempersiapkan Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dimaksud, melalui mekanisme penyusunan Rancangan Peraturan Daerah.

Selanjutnya bahwa berdasarkan hasil koordinasi, saran-saran dan penyempurnaan dari Tim Perancang Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten PPU  mengenai pembentukan BUMD yang akan mengelola minyak dan gas bumi daerah, maka diambil kebijakan yang di anggap paling menguntungkan bagi daerah PPU.

Selain kewenangan pengelolaan PI 10% atas wilayah kerja minyak dan gas bumi tersebut, kepada BUMD dimaksud diberikan juga kemungkinan untuk dapat menerima penugasan kepada pemerintah daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah dengan ketentuan yang penugasannya dimaksudkan untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Perumda Penajam Benuo Taka Energi. Timur, tetapi belum final dan masih akan ada pertemuan-pertemuan lanjutan yang hasilnya secara komprehensip akan dituangkan dalam perjanjian kerjasama.

“Mudah-mudahan kerja keras yang kita lakukan akan memberikan hasil yang baik menuju masyarakat PPU yang Maju, Modern, dan Religius di Kabupaten PPU yang kita cintai ini. Dan kita berdoa, semoga Allah Subhana Wa Taala meridhoi semua usaha yang kita lakukan. Amin Ya Robbal Alamin,” pungkasnya. (Humas6/subur.P/LVL).

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!