2 Penikmat Sabu Diganjar 6 Tahun Penjara

0 16

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Parmatoni SH dengan anggota Deki Velix Wagiju SH MH dan Fery Haryanta SH yang menyidangkan perkara nomor 787/Pid.Sus/2017/PN Smr, memvonis Muhammad Husni dan Muhammad Djalil masing-masing 6 tahun denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan dalam sidang yang digelar Rabu, (23/8/2017) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tina Mayasari SH sebelumnya menuntunt 7 tahun 6 bulan terhadap Djalil denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Husni dituntut 8 tahun 6 bulan denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan dalam kasus penguasaan Sabu seberat 2,1 Gram/Brutto.

“Pertimbangan tuntutan Husni lebih tinggi karena Husni sebelumnya sudah pernah dipidana dalam perkara serupa,” ujar Tina usai persidangan.

Kasus ini bermuara di Pengadilan bermula dari penangkapan terhadap keduanya, Senin (6/3/2017) sekitar Pukul 19:00 Wita di depan Toko Joy Surf dalam Komplek Pertokoan Mall Lembuswana Jalan S. Parman, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu,  Kalimantan Timur. Karena percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Baca juga : Terbukti Edarkan Sabu, Diganjar 8 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan fakta persidangan, dari 2 Pasal yang didakwakan tersebut, yang bisa dibukti menurut JPU adalah dakwaan kedua Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1).

Atas vonis ini kedua terdakwa menyatakan menerima. (LVL)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!