11 Bulan Pasca Putusan PK, Barang Bukti Komura Samarinda Belum Dikembalikan Kejaksaan

Hafidi : Barang Buktinya Kita Inventarisir Dulu

0 825

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Apa kabar barang bukti Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda yang disita Kepolisian saat Ketua Komura Jafar Abdul Gaffar ditangkap, dalam tuduhan melakukan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang oleh aparat Kepolisian setelah 11 bulan dakwaan dimentahkan Mahkamah Agung, dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK), Rabu 15 April 2020.

Saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com, Senin (15/2/2021), tepat 11 bulan sejak putusan itu keluar, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Samarinda Hafidi yang kini menangani masalah tersebut mengatakan, saat ini pihaknya masih memilah-milah data barang bukti yang sudah dikembalikan dan mana yang belum. Dicocokkan dengan Tuntutan dan Kasasi.

“Kan banyak hal yang berubah di situ, nanti takutnya kita salah,” jelas Hafidi saat ditemui di Pengadilan Negeri Samarinda ketika menunggu sidang.

Menurutnya, karena ini perkara dari Kejaksaan Agung, secara hierarki ia harus meminta petunjuk dari pimpinan, dalam hal ini Kajari. Kemudian Kajari ke Kajati, nanti petunjuknya seperti apa siap dilaksanakan. Namu saat ini pihaknya tengah menginventarisir barang bukti tersebut, karena salinan putusan PK baru diterimanya dua minggu yang lalu.

“Barang buktinya kita inventarisir dulu, karena salinan putusan kan baru kita terima resmi dua minggu yang lalu. Kita bikin laporan, karena dulu petunjuk dari sana nunggu salinan, sekarang salinan udah kita terima, kita lapor lagi dong. Jangan sampai salah,” jelas Hafidi.

Berdasarkan petikan putusan MA, selain ratusan dokumen juga ada barang-barang bergerak seperti Mobil Honda Jazz, BMW beberapa unit, Mini Cooper, Sepeda Motor beberapa unit, dan barang tak bergerak seperti Rumah beberapa unit yang harus dikembalikan dari mana barang tersebut disita.

Selain itu juga ada Uang yang saat disita senilai sekitar Rp244 Milyar, diketahui merupakan dana kurang lebih 1.300an anggota Komura yang disimpan di 3 bank. Masing-masing BTN (Rp121 Milyar), BRI (Rp58 Milyar), dan Bukopin (Rp65 Milyar) dalam bentuk deposito atas nama Koperasi Samudera Sejahtera (Komura0.

Berita terkait : 7 Bulan Salinan Putusan PK Belum Turun, Rp244 Miliar Dana Komura Tertahan

Terhadap barang bukti Uang tersebut, ditemui pada satu kesempatan, Jafar Abdul Gaffar berharap Uang yang disita dapat segera dikembalikan. Mengingat pada bulan Maret 2021, Komura Samarinda akan melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Maunya saya begitu, dikembalikan. Seberapa-berapa yang dikembalikan itu yang saya laporkan ke anggota pada saat RAT,” kata Jafar yang tampak begitu tenang saat ditemui di Café D’Bagios Samarinda, Senin (8/2/2021) sekitar Pukul 12:30 Wita. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 39 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!