0,52 Gram Sabu Penjarakan Samsuri 5 Tahun 6 Bulan

Sebuah Pipet Kaca (Bong) Turut Jadi Barang Bukti

0 73

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 129/Pid.Sus/2023/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Samsuri Arsad alias Samsuri Bin Darjad (alm.) pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Soebekti SH, Kamis (13/4/2023) siang.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai David Fredo Charles Soplanit SH MH didampingi Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Rakhmad Dwinanto SH, menyatakan Terdakwa Samsuri Arsad alias Samsuri Bin Darjad (alm.) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dengan Dakwaan Kesatu.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Samsuri Arsad alias Samsuri Bin Darjad (alm.) selama 5 tahun dan 6 bulan dan Denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selanjutnya Majelis Hakim menyatakan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,52 Gram/Brutto; 1 buah pipet kaca (Bong); dan1 unit Handphone merek Vivo warna hitam seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

“Membankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julius Michael Butarbutar SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Samsuri selama 6 tahun dan 8 bulan dan Denda Rp2 Milyar Subsdiair 6 bulan penjara pada sidang yang digelar, Selasa (4/4/2023).

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai Terdakwa Samsuri bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:

Kasus ini bermula saat Terdakwa Samsuri ditangkap anggota Kepolisian Samarinda di Hotel Mutiara Kamar Nomor 22, Jalan Kartini, Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan. Samarinda Kota, Sabtu (3/12/2022) Pukul 01:00 Wita.

Saat ditangkap, anggota Kepolisian menemukan sejumlah barang bukti termasuk Narkotika jenis Sabu.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Samsuri yang didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda dan JPU menyatakan menerima.

“Terima,” kata Samsuri menjawab langsung pertanyaan Ketua Majelis Hakim. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!