0,42 Gram Sabu Antarkan Tyson ke Balik Jeruji Besi 5 Tahun

0 23

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Abdurrahman Karim SH menjatuhkan vonis bersalan kepada terdakwa Kamaruddin alias Tyson Bin Pene selama 5 tahun denda Rp800 Juta subsidair 4 bulan kurungan dalam sidang yang digelar, Senin (3/9/2018).

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tidak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif Kedua.

Sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satriyo Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 6 tahun denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dalam dakwaan alteranatif kedua dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung pemerintah memberantas tindak pidana Narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa di antaranya terdakwa mengakui terus terang, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi.

Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap pada hari Kamis (19/4/2018) di rumahnya di Jalan Pangeran Bendahara, Gang Pertenunan, Kelurahan Tenun, Samarinda Seberang, dengan barang bukti 3 poket Sabu seberat 0,42 Gram/Netto.

Atas putusan ini, terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan hal yang sama.

“Terima yang mulia,” jawab terdakwa atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim terima, pikir-pikir, atau banding atas putusan itu.

Sidangpun berakhir dengan ketukan palu Ketua Majelis Hakim. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!