DPP SBBI Akan Laporkan PT Petrosea Site Batu Kajang ke Polisi

Nilai Bubarkan Paksa Aksi Mogok Kerja

0 412

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tindakan pembubaran aksi mogok kerja di lokasi operasional PT Petrosea di site Batu Kajang, Kabupaten Paser, Rabu (29/3/2023) tampaknya bakal berbuntut panjang.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Borneo Indonesia (DPP -SBBI) Nason Nadeak kepada DETAKKaltim.Com menegaskan, akan melaporkan PT Petrosea ke Polisi atas perlakuannya melakukan pembubaran yang dinilainya sebagai pembubara paksa aksi mogok kerja karyawan operator HD terebut.

Pasalnya, kata Nason, aksi tersebut telah mendapatkan izin pemberitahuan pemogokan dan sudah sesuai dengan persyaratan yang diatur Pasal 140 Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003.

Menurut Nason, pembubaran paksa yang dilakukan PT Petrosea adalah perbuatan melanggar Pasal 143 UU Nomor 13 tahun 2003. Yang menurut Pasal 185 UU Cipta Kerja, perbuatan melanggar Pasal 143 UU Nomor 13 tahun 2003 merupakan perbuatan kejahatan yang diancam dengan hukuman maksimal 4 tahun.

“Kami akan melaporkan tindakan Petrose tersebut ke Polres Kabupaten Paser. Rencananya hari Senin 3 April 2023,” tegas Nason, Jum’at (31/3/2023).

BERITA TERKAIT:

Dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait rencana pelaporan tersebut, Superintendent HRD PT Petrosea Site Batu Kajang Eko Sunarno tidak menanggapi langsung. Hanya mengatakan akan ada Corporate Communication yang akan menjawabanya.

“Nanti ada pihak Corporate Communication kami yang akan menjawabnya ya,” kata Eko dalam pesan WhatsAppnya.

Sebelumnya, puluhan karyawan PT Petrosea Site Batu Kajang melakukan aksi mogok sebagai bentuk protes atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 6 orang karyawan bagian Operator HD. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: ib

Editor: Lukman

(Visited 23 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!