Ketua DPP SBBI Sorot PHK 6 Karyawan Operator HD PT Petrosea Site Batu Kajang

Nason Nilai Alasan Tidak Masuk Akal, Eko: Ini Masih Kita Lakukan Mediasi

0 9,167

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ketua Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Borneo Indonesia (DPP -SBBI) Nason Nadeak menyayangkan prilaku semena-mena Kontraktor Perusahaan Tambang Batubara PT Petrosea yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada 6 orang karyawannya.

NASON NADEAK, SH.,MH. (foto: Exclusive)

Melalui rilis Pers yang disampaikan kepada DETAKKaltim.Com di Media Center Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (29/3/2023). DPP-SBBI menyebutkan, buntut dari PHK ini karyawan melakukan aksi mogok kerja yang dimotori Hasmuliadi, salah satu karyawan Petrosea.

Aksi mogok puluhan karyawan tersebut dilakukan di lokasi operasi PT Petrosea Site Batu Kajang, Kabupaten Paser, Kaltim, Rabu (29/3/2023) sekitar Pukul 08:00 Wita.

Melihat aksi mogok puluhan karyawan itu, pihak perusahaan kemudian melakukan pembubaran paksa dengan pengerahan para Security disaksikan pihak Kepolisian Polsek Batu Sopang.

“Aksi mogok kerja dipicu karena PT Petrosea melakukan PHK kepada 6 orang karyawan operator HD, masing-masing Salmon, Edy Syamsudin, Erwanto, Syaparuddin, Tamba Hisar, dan Sukeran, yang dalam hal ini kami sebut Salmon Cs,” ujar Nason.

Dijelaskan Nason, tindakan PT Petrosea melakukan PHK didasarkan kepada adanya penambahan jarak membuang tanah (OB) dari Pit  ke tempat pembuangan.

“Alasan ini sama sekali tidak masuk akal, apabila pengangkutan tanah atau OB yang dilakukan Petrosea mengalami penambahan jarak, seharusnya justru  Petrosea menambah karyawan. Bukan malah mengurangi,” kata Nason.

Salmon Cs adalah para Operator HD. Dengan adanya penambahan jarak tempuh pembuangan tanah, jelas Nason lebih lanjut, sebenarnya tidak berpengaruh kepada seluruh operator HD. Mereka tetap melaksanakan kegiatannya untuk mengangkut tanah ke lokasi pembuangan, hanya saja berpengaruh kepada lamanya jarak tempuh.

Masalah inipun sudah difasilitasi pihak Disnaker Kabupaten Paser, namun tidak menemukan penyelesaian.

“Kami telah meminta agar bukti alasan penambahan jarak tempuh tersebut dibuktikan, namun PT Petrosea tidak dapat membuktikannya,” ungkap Nason.

Nason mengungkapkan, DPP Serikat Buruh sudah melayangkan surat kepada PT Kideco Jaya Agung selaku pemilik izin PKP2B terkait penambahan jarak tersebut.

“Namun sampai saat ini belum mendapatkan jawaban. Sehingga kami menilai alasan Pemutusan Hubungan Kerja itu adalah bohong,” tegas Nason.

SBBI juga menyesalkan, sejak PHK kepada 6 orang karyawan ini dilakukan. PT Petrosea malah menghentikan pembayaran hak-hak mereka, padahal berdasarkan Pasal 157 A, UU Cipta Kerja, selama proses penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja berlangsung, masing-masing harus melaksanakan hak dan kewajiban. Sehingga penghentian hak-hak Salmon Cs, kata Nason, sama sekali tidak berdasarkan atas hukum.

Baca Juga:

Salmon, salah satu karyawan Petrosea yang dikonfirmasi membenarkan ia terkena PHK paksa oleh perusahaan. Karena dianggap performance kinerjanya sudah menurun. Padahal dalam pertemuan di Disnaker, kriteria performance menurun itu tidak bisa dibuktikan.

Salmon mengutarakan, ia dan kawan lainya sebenarnya tidak menolak diPHK sepanjang ada alasan jelas dari pihak perusahaan.

Salmon justru menilai, PHK sepihak ini terjadi karena adanya ketidaksukaan perusahaan kepada mereka yang tergabung dalam Serikat Buruh.

“Sampai detik ini tidak ada alasan mendasar dari pihak perusahaan terkait pemecatan kami,” ujar Salmon.

PT Petrosea ketika dikonfirmasi DETAKKaltim.Com melalui Superintendent HRD Eko Sunarno, Kamis (30/3/2023) Pukul 10:30 Wita menjelaskan, sebab musabab PHK tersebut terjadi dikarenakan tahun 2023 pihaknya diminta oleh kliennya untuk berproduksi 72 juta metrik ton per tahun.

“Dari target 72 juta ton itu ada penambahan jarak dampingan, dengan adanya penambahan ini kamipun harus menambah unit Dump Truk HD. Karena penambahan unit ini tidak mudah, maka produksi kami hanya mampu 62 juta ton per tahun,” ujar Eko melalui telepon selulernya.

Eko menambahkan, bahwa PHK itu terpaksa dilakukan karena mengalami penurunan produksi. Dari target 72 hanya mampu diangka 62 juta ton per tahun.

“Sehingga adanya target produksi tadi, maka alat yang ada terpaksa kami lakukan demobilisasi ke tempat lain. Itulah alasan kenapa kami harus mengurangi karyawan karena alat juga berkurang,” jelas Eko.

Dalam hal ini, Eko mengaku tidak serta merta melakukan pengurangan karyawan, ini diputuskan berdasarkan performance karyawan tersebut.

Disinggung soal berapa target karyawan yang harus dikurangi. Eko menjelaskan lebih dari 100 orang.

“Sebenarnya targetnya di atas 100 orang bang, namun melalui kriteria yang kami lakukan akhirnya tersisa 26 orang saja yang harus diPHK. Dari 26 karyawan yang terkena PHK itu, ada 6 orang karyawan Operator yang tidak menerima dan masih ingin tetap kerja. Karyawan yang terkena PHK ini, semua hak-haknya kami berikan sesuai Perundangan Ketenagakerjaan yang berlaku,” jelas Eko.

Pihaknya juga membantah, terjadinya PHK bukan karena adanya unsur ketidaksukaan perusahaan kepada karyawan yang tergabung di dalam Serikat Buruh. Petrosea dalam hal ini, menjunjung tinggi kebebasan karyawan untuk berserikat.

Eko juga membenarkan terjadinya aksi mogok kerja, akibat adanya PHK. Pihaknya mengaku sudah melakukan upaya mediasi di Disnaker, namun mereka tidak hadir.

“Waktu mediasi di Disnaker mereka tidak hadir dan hanya bersurat saja. Surat tersebut adalah pemberitahuan akan melakukan aksi mogok kerja,” jelas Eko lebih lanjut.

Kepada 6 karyawan operator HD yang masih tidak terima diPHK, Eko menjelaskan saat ini masih dilakukan proses mediasi. Kalaupun nantinya tidak ditemukan kesepakatan dalam perselisihan tersebut, maka pihaknya siap menghadapi gugatan ketenagakerjaan di Pengadilan Hubungan Industrial.

“Jadi ini masih kita lakukan mediasi. Keenam karyawan itu masih kita skorsing atau PHK sementara sampai adanya keputusan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.” tandas Eko. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: ib

Editor: Lukman

(Visited 114 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!