Divonis Bersalah, 2 Terdakwa Perkara Korupsi TWP AD Dibui 16 Tahun

Terdakwa I Pikir-Pikir, Terdakwa II Nyatakan Banding

0 124

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta melanjutkan sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 sampai 2020, Selasa (31/1/2023).

Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari. (foto : Exclusive)
Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari. (foto : Exclusive)

Sidang dalam agenda pembacaan Amar Putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari. Keduanya didakwa merugikan negara Rp133.763.305.600 (Rp133,7 Milyar).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui Siaran Pers Nomor: PR – 160/001/K.3/Kph.3/02/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com menyebutkan, Amar Putusan Majelis Hakim terhadap masing-masing Terdakwa pada pokoknya menyatakan Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair.

Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana para Terdakwa oleh karena itu. Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 Juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Membayar Uang Pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533,00 (Rp34,3 Milyar) selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun.

Sedangkan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 Juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selanjutnya, Terdakwa juga dihukum membayar Uang Pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434,00 (Rp80,3 Milyar) selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun.

Majelis Hakim juga memerintahkan agar para Terdakwa ditahan, dan membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp25 Ribu.

Selanjutnya, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sedangkan Terdakwa Terdakwa II Ni Putu Purnamasari dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Tim Penuntut Koneksitas dan Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah menyatakan Pikir-Pikir. Sementara Terdakwa II Ni Putu Purnamasari menyatakan Banding atas Putusan tersebut.” tandas Ketut Sumedana.

BERITA TERKAIT :

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Koneksitas yang menuntut kedua Terdakwa masing-masing pidana penjara selama 20 tahun, dan denda Rp750 Juta subsidair 6 bulan kurungan padas sidang sebelumnya.

Selain itu, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah juga dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp25.375.756.533 (Rp25,3 Milyar). Apabila tidak membayar Uang Pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 8 tahun.

Sedangkan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari juga dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp101.624.243.467 (Rp101,6 Milyar). Apabila tidak membayar Uang Pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 9 tahun.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp60.980.756.533,-. (Rp60,9 Milyar).

Sedangkan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari memperkaya diri sebesar Rp37.335.910.483,- (Rp37,3 Milyar).

Kedua Terdakwa dianggap merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, dan oleh karenanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 Junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1/Diolah

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!