Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Pengelolaan Dana TWP AD

Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT Belum Ditahan

0 111

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan, Kejagung menetapkan 1 orang tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.

Dalam keterangannya saat menggelar Konferensi Pers, Selasa (22/3/2022) Pukul 16:00 WIB, Ketut Sumedana yang didampingi Direktur Penindakan Jampidmil Edy Imran SH MH mengatakan, Tersangka baru yang ditetapkan adalah Kolonel Czi (Purn) CW AHT, Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).

“Penetapan tersangka atas nama Kolonel Czi (Purn) CW AHT,” kata Ketut Sumedana.

Dalam kasus ini, kata Ketut, tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang, dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut.

Selain itu, Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran Uang dari Tersangka lainnya berinisial KGS MMS.

Baca Juga :

Lebih lanjut dijelaskan, dalam proses pengadaan itu terjadi sejumlah penyimpangan atas Perjanjian Kerja Sama untuk pengadaan lahan di Nagreg. Di antaranya pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme, yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi Sertifikat Induk.

“Pengadaan tanpa kajian teknis, selain itu perolehan hanya 17,8 Hektar namun belum berbentuk Sertifikat Induk,” ungkap Ketut.

Selanjutnya, kelebihan pembayaran dana legalisasi yaitu Rp2 Milyar untuk 40 Hektar bukan 17,8 hektar. Dalam Perjanjian Kerja Sama tertera Rp30 Milyar termasuk legalisasi di BPN, sehingga pengeluaran lagi Rp2 Milyar tidak sah sesuai PKS (Perjanjian Kerja Sama).

“Penggunaan Rp700 Juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat,” sebut Ketut lebih lanjut.

Selain itu, masih kata Ketut, juga terjadi penyimpangan atas Perjanjian Kerja Sama untuk pengadaan lahan di Gandus, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi Sertifikat Induk.

“Pengadaan tanpa kajian teknis, perolehan hanya dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dengan keterangan luas 40 Hektar tanpa bukti fisik yang sah. Lahan yang diperoleh nihil, dari pembayaran Rp41,8 Milyar,” ungkap Ketut lebih lanjut.

Tersangka KGS MMS, juga tidak membeli kembali SPPHT yang gagal menjadi Hak Guna Garap (HGG) atau Sertifikat Induk.

Kerugian keuangan negara dari 2 tempat, Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang, berdasarkan perhitungan sementara Rp59 Milyar.

“Estimasi dari Tim Penyidik koneksitas sebesar Rp59 Milyar,” sebut Ketut.

Ketut juga mengungkapkan, hari ini penyidik koneksitas memeriksa 11 orang saksi yang terkait dalam Perkara ini di Puspomad TNI AD Jakarta Pusat.

Untuk Tersangka KGS MMS yang ditetapkan terlebih dahulu, disebutkan telah ditahan di Rutan Salemba. Sedangkan untuk Kolonel Czi (Purn) CW AHT hingga saat ini belum dilakukan penahanan, lantaran atasan yang bersangkutan masih berada di luar negeri.

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan penahanan sementara, kebetulan Ankum, atasan yang berhak menghukum baris Tersangka ini sedang berada di luar negeri. Sehingga kita tidak bisa mendelegasikan Surat Perintah Penahanan,” jelas Direktur Penindakan Jampidmil Edy Imran.

Penahanan terhadap Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT, lanjut Edy, kemungkinan hari Selasa. Saat diperiksa, Tersangka sangat kooperatif dan telah disampaikan agar tidak mempersulit persidangan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!