Dijerat Pasal Pengguna Narkotika, Sabri Divonis 11 Bulan Penjara

Barang Bukti 0,47 Gram Sabu dan Bong

0 86

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 43/Pid.Sus/2022/PN Smr yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Lukman Akhmad SH, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Sabri pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH, Rabu (23/2/2022) siang.

Majelis Hakim dalam amar Putusan yang dibacakan pada sidang yang digelar secara virtual  menyatakan, Terdakwa Sabri Bin Samsudin (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Ketiga.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 Bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti berupa 1 bungkus Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,47 Gram/Netto, 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam, 1 set alat hisap Sabu-Sabu (Bong), dirampas untuk dimusnahkan.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,”

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Sabri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidi SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 1 tahun penjara.

Baca Juga :

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Sabri dinilai bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman bagi diri sendiri.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Surat Dakwaan alternative Ketiga Penuntut Umum.

Kasus ini bermula ketika Terdakwa ditangkap anggota Kepolisian  di Jalan Mugirejo, Gang Lestari, Nomor 65, RT 13, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kaltim dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Sabri yang didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH, Binarida Kusumastuti SH, dan Marpen Sinaga SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan terima.

“Terima, Terdakwa dan JPU terima,” ucap Wasti yang dikonfirmasi beberapa saat setelah sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!