3 Terdakwa Kasus Koperasi Syariah 212 Samarinda Dituntut Bersalah

Rugikan Investor Rp661 Juta

0 286

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus dugaan penipuan yang dilakukan 3 Pengurus Koperasi Syariah 212 Samarinda, memasuki agenda Tuntutan di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (22/2/2022) sore.

Dalam Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary Sepdiandoko dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa I Pono Bin Ngadiman (alm), Terdakwa II Rudi Juwair Bin Dasiran (alm), serta Terdakwa III Herlambang Bagus Nugraha Bin Sarworo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penipuan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,” sebut JPU dalam Tuntutannya.

JPU juga menuntut supaya menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan menetapkan barang bukti 1 sampai 30 seluruhnya dikembalikan kepada Tim Verifikasi Penyelamatan 212 Mart Samarinda, melalui saksi Muhammad Yusuf Bin Muhammad Tang selaku Wakil Ketua Tim Verifikasi Penyelamatan 212 Mart Samarinda.

Selain itu, JPU juga menuntut supaya barang bukti nomor 31 sampai 54 seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Menetapkan apabila para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, agar membayar biaya perkara sebesar masing-masing Rp5 Ribu,” sebut JPU lebih lanjut.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, perbuatan Terdakwa Terdakwa I Pono Bin Ngadiman (alm), Terdakwa II Rudi Juwair Bin Dasiran (alm), serta Terdakwa III Herlambang Bagus Nugraha Bin Sarworo sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT :

Kasus ini bermula Ketika  ketika ketiga Terdakwa bersepakat untuk mendirikan Koperasi Syariah 212 pada 10 Januari 2017. Berdirinya Koperasi ini berangkat dari ikatan yang terjalin antara ketiga Terdakwa, setelah mengikuti aksi unjuk rasa terkait penistaan agama, pada 2 Desember 2016 lalu. Atau yang saat ini biasa dikenal dengan Alumni 212.

Koperasi ini bergerak di Bidang Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan terbitan Surat Surat Keputusan Menteri Koperasi dengan Nomor : 003136 / /BH / M. KUKM.2 / I / 2017, tentang pengesahan Akta Pendirian Koperasi Syariah Dua Satu Dua.

Pembentukan Koperasi atas nama komunitas ini kemudian menunjuk Terdakwa Pono sebagai Ketua Umum. Terdakwa Rudi Juwair sebagai Wakil Ketua Umum, sedangkan Terdakwa Herlambang Bagus Nugraha berperan sebagai penampung Uang dari para investor.

Baca Juga :

Setelah Koperasi Syariah 212 resmi berdiri, ketiga Terdakwa bersepakat untuk mencari orang yang bersedia memberikan modal, atau berinvestasi.

Dengan mengatasnamakan wadah Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda yang nyatanya adalah fiktif dan tidak pernah terbentuk. Para Terdakwa secara melawan hukum telah bersepakat, bahwa dana yang terhimpun akan diterima di rekening-rekening bank yang dibuat Terdakwa Herlambang.

Rekening yang dibuat terdakwa Herlambang tersebut menggunakan nama-nama rekening yang seolah-olah mengesankan bahwa rekening tersebut benar, untuk menampung dana kerja sama antara Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda atau antara para Terdakwa dengan Koperasi Syariah 212.

Modus penipuan yang dilakukan Terdakwa dengan tipu muslihat seolah-olah Koperasi Syariah 212 menjalin kerja sama dengan PT Kelontongku Mulia Bersama. Namun pada kenyataannya, hal itu tidak pernah ada kerja sama apapun.

Selain itu para Terdakwa berhasil menghimpun dana dari masyarakat dengan cara dan dalih sedemikian rupa. Di antaranya dengan memberikan sertifikat seolah-olah menunjukkan kesan ada kerja sama atau ada hubungan antara Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda dengan Koperasi Syariah 212, atau menunjukkan kesan ada kerja sama atau ada hubungan antara PT Kelontongku Mulia Bersama.

Terdakwa kemudian menjelaskan bahwa ada hak eksklusif dari Koperasi Syariah 212 kepada para saksi korban, sehingga para saksi masyarakat tertarik menanamkan modal padahal senyatanya tidak ada.

Total dana yang berhasil dikumpulkan ketiga terdakwa dari para korban sebesar Rp661 Juta. Para Terdakwa menggunakan Uang tersebut, namun tidak disertai dengan pertanggungjawaban. Setelah ketiga Terdakwa menyewa tempat usaha 212 Mart.

Selanjutnya karena merasa rugi, Terdakwa III menutup usaha tanpa itikad baik dan tidak memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya kepada saksi-saksi penanam modal, atau kepada orang-orang lain yang ikut menanamkan modalnya.

Terungkap kemudian, Terdakwa Herlambang malah memberikan Uang investor kepada Pono dan Rudi Juwair untuk kepentingan pribadi. Terdakwa Pono menerima Uang sebesar Rp25 Juta, yang ditransfer beberapa kali.

Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, padahal para saksi atau masyarakat sebelumnya telah menyetorkan dana tersebut dengan tujuan karena diajak berinvestasi.

Terdakwa Rudi Juwair telah menerima uang dari Herlambang senilai Rp7,5 Juta yang ditransfer beberapa kali. Sama seperti Pono, Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Rudi Juwair.

Akibat perbuatan para Terdakwa, para saksi mengalami kerugian setidak-tidaknya senilai Rp661.200.035.

Usai mendegarkan Tuntutan JPU, Penasehat Hukum (PH) ketiga Terdakwa masing-masing Sadam Kholik SH dan dan Robin Dana SH mengatakan akan menyampaikan Pledoi secara tertulis.

“Kami akan menyampaikan Pledoi tertulis Yang Mulia,” kata Sadam.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti SH dengan Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim SH MH dan Lukman Akhmad SH akan dilanjutkan, Selasa (1/3/2022). (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!