Permohonan PK Dikabulkan, Jafar Ketua Komura Samarinda Bebas!

0 438

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jafar Abdul Gaffar, Ketua Komura Samarinda yang dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Kasasi Dr Artijo Alkostar SH LL M, Kamis (19/4/2018), akhirnya bebas setelah permohonannya dikabulkan Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) pada sidang yang digelar, Rabu (15/4/2020).

Kasus nomor register 109 PK/Pid.Sus/2020 disidangkan Hakim P1 Dr Gazalba Saleh SH MH, Hakim P2 Dr H Eddy Army SH MH, Hakim P3 Dr Andi Samsan Nganro SH MH dengan Panitera Pengganti Prasetio Nugroho SH M Kn.

Turunnya putusan ini dibenarkan Abdul Rahman Karim, Hakim Juru Bicara Pengadilan Samarinda saat dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya.

“Benar, permohonan PK atas nama terpidana Jafar Abdul Gaffar udah turun,” katanya, Kamis (16/4/2020).

Ia menjelaskan, permohonan PK dibacakan hari Rabu 15 April 2020.  Dalam kutipan amarnya disebutkan :

  1. Menyatakan terpidana Jafar Abdul Gaffar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan Kesatu dan Kedua.
  2. Membebaskan terpidana tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan.
  3. Memerintahkan terpidana dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan.
  4. Memulihkan hak-hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Mengenai barang bukti berupa dokumen-dokumen  dan aset berupa kendaraan dan tanah dikembalikan dari mana barang tersebut disita. Di antaranya dikembalikan kepada Koperasi TKBM Samudera Sejahtera (Komura) dan kepada terpidana.

Hingga berita ini diturunkan, Jafar belum bisa dikonfirmasi. Namun Penasehat Hukumnya sempat ditemui di Pengadilan Negeri Samarinda tengah mengurus untuk mengeluarkan kliennya dari Lapas Samarinda. Sayangnya ia belum bisa memberikan komentar.

Berita terkait : PH Gaffar Yakin Kliennya Bebas, Amir : Beliau Ini Menjalankan Suatu SK

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda tahun 2017, Jafar didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dengan cara pungutan liar dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

Ia kemudian dituntut pidana penjara selama 15 tahun penjara. Namun oleh Majelis Hakim yang diketuai Joni Kondolele SH MM dengan Hakim Anggota R Yoes Hartyarso SH MH dan Edy Toto Purba SH MH memutus bebas terdakwa Jafar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian melakukan Kasasi, yang akhirnya membuat Jafar divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 40 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!